MANOKWARI – Pemkab Manokwari memberikan insentif dan gelar rapat koordinasi bersama Kepala RT dan RW se-Kabupaten Manokwari, yang terselenggara di salah satu hotel di Manokwari, Senin (18/12/2023).
Bupati Manokwari Hermus Indou melalui Bagian Pemerintahan Setda Manokwari, memberikan insentif tahun anggaran 2023 dan rapat kordinasi antara Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama ketua RT dan RW se- Kabupaten Manokwari.

Bupati Manokwari Hermus Indou dalam arahannya menyampaikan bahwa untuk menyamakan visi dan persepsi para Kepala RT dan RW dalam mendukung pemerintahan, dilakukan rapat koordinasi bersama.
“Rapat Koordinasi ini memiliki makna dan urgensi yaitu kedudukan dan peran RT RW dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dimana RT RW berperan penting dalam hal tersebut”, tuturnya.
Kepala RT RW menjadi salah satu pilar dalam mendukung pemerintah daerah Kabupaten Manokwari dimana fungsinya harus bisa mendukung para lurah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dari Lurah , Distik hingga pimpinan atas.
“Saya menyimpulkan fungsi dan peran RT RW dalam dikategorikan dalam beberapa hal dimana Kepala RT RW harus dapat membina lingkungan masing-masing dalam toleransi yang berbeda baik suku, ras dan golongan yang harus dibina dengan baik”, ujar Bupati.
Tugas pokok yaitu pembinaan toleransi dalam beragama, melaksanakan tugas pembinaan administrasi kependudukan dan pastikan masyarakat memiliki dokumen pendukung yang lengkap.
“Saya berikan insentif sebagai apresiasi kepada Ketua RT dan Ketua RW yang sudah membantu pemerintah daerah secara berjenjang dalam melakukan tugas pemerintahan dengan baik”, kata Hermus.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Manokwari Samoel Aronggear melaporkan dimana pemberian insentif akan diserahkan kepada 353 Ketua RT dan RW se- Kabupaten Manokwari dengan insentif perorangan sebesar Rp 6 juta.
“Hari ini kita akan memberikan insentif kepada Ketua RT dan RW sebanyak total 353 orang yang terdiri dari 272 Kepala RT dan 81 Kepala RW, sebesar Rp 6 Juta pertahun atau Rp 500 Ribu perbulan”, ringkasnya. (ACM_2)






















