MANOKWARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat berhasil mengamankan 14,17 gram narkotika jenis sabu-sabu, dari tiga tersangka berinisial A (52), J (32) dan AP (23).
Hal tersebut diungkapkan saat Press Rilis yang dipimpin Kepala BNNP Papua Barat Brigjen Pol. Anak Agung Made Sudana, bersama Kepala Bea Cukai Manokwari, Dir Narkoba Polda Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Balai POM Manokwari, Jumat (22/12/2023).
Kepala BNNP Papua Barat Brigjen Pol. Anak Agung Made Sudana menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah hukum BNNP Papua Barat.

Mendapat informasi akan ada peredaran barang haram tersebut, petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat, bergerak dan berhasil meringkus tersangka J dan secara berturut-turut tersangka A dan AP juga ditangkap.
“Ketiga tersangka di tangkap pada lokasi berbeda di Kota Manokwari. tersangka berinisial A berperan sebagai pemesan dari seorang bandar di luar Manokwari. Atas perintah bandar, tersangka J kemudian mengirimkan barang melalui salah satu jasa pengiriman kepada tersangka A dan AP”,ujarnya.

Dari penangkapan itu didapati narkotika jenis sabu sebanyak 14,17 gram, yang di kemas dalam 19 bungkus plastik klip bening berukuran kecil.
Diketahui motif yang digunakan para pelaku membungkus narkotika dalam sebuah kotak paket kosmetik yang dibalut dengan celana potong.
Setelah dilakukan press rilis, langsung dilakukan pemusnahan oleh Kepala BNNP Papua Barat Brigjen, Kepala Bea Cukai Manokwari, Dir Narkoba Polda Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Balai POM Manokwari.
Terhadap tersangka J disangkakan Pasal 112 ayat (1), Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, dan atau Pasal 131 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara tersangka AP dan A dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, dan atau Pasal 131 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ACM_2)























