Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 22 Des 2023 17:48 WIT

BNNP Papua Barat Gagalkan Peredaran Narkoba dan Sita 14,17 Gram Sabu-Sabu


 BNNP Papua Barat Gagalkan Peredaran Narkoba dan Sita 14,17 Gram Sabu-Sabu Perbesar

MANOKWARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat berhasil mengamankan 14,17 gram narkotika jenis sabu-sabu, dari tiga tersangka berinisial A (52), J (32) dan AP (23).

Hal tersebut diungkapkan saat Press Rilis yang dipimpin Kepala BNNP Papua Barat Brigjen Pol. Anak Agung Made Sudana, bersama Kepala Bea Cukai Manokwari, Dir Narkoba Polda Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Balai POM Manokwari, Jumat (22/12/2023).

Kepala BNNP Papua Barat Brigjen Pol. Anak Agung Made Sudana menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah hukum BNNP Papua Barat.

Mendapat informasi akan ada peredaran barang haram tersebut, petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat, bergerak dan berhasil meringkus tersangka J dan secara berturut-turut tersangka A dan AP juga ditangkap.

“Ketiga tersangka di tangkap pada lokasi berbeda di Kota Manokwari. tersangka berinisial A berperan sebagai pemesan dari seorang bandar di luar Manokwari. Atas perintah bandar, tersangka J kemudian mengirimkan barang melalui salah satu jasa pengiriman kepada tersangka A dan AP”,ujarnya.

Dari penangkapan itu didapati narkotika jenis sabu sebanyak 14,17 gram, yang di kemas dalam 19 bungkus plastik klip bening berukuran kecil.

Diketahui motif yang digunakan para pelaku membungkus narkotika dalam sebuah kotak paket kosmetik yang dibalut dengan celana potong.

Setelah dilakukan press rilis, langsung dilakukan pemusnahan oleh Kepala BNNP Papua Barat Brigjen, Kepala Bea Cukai Manokwari, Dir Narkoba Polda Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Balai POM Manokwari.

Terhadap tersangka J disangkakan Pasal 112 ayat (1), Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, dan atau Pasal 131 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara tersangka AP dan A dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, dan atau Pasal 131 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL