Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 27 Des 2023 16:17 WIT

Kesal Ditagih Hutang Ulayat Tanah Dulang, MT Dkk Nekat Bunuh Si Penagih


 Kesal Ditagih Hutang Ulayat Tanah Dulang, MT Dkk Nekat Bunuh Si Penagih Perbesar

MANOKWARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil menangkap lima orang pelaku pembunuhan berencana terhadap dua warga Manokwari yang terjadi pada Jumat (22/12/2023) lalu.

Kelima tersangka tersebut berinisial MT (43), RJ (40), MA (22), FD (26), SKA (31) yang tega membunuh korban berinisial AT , YW dan mengubur jasad korban di lahan sawit Dusun Meyoku Kampung Meyof Distirk Sidey. 

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong di Mapolresta Manokwari, Rabu (27/12/2023), menyampaikan motif pelaku pembunuhan dikarenakan sering dimintai untuk membayar ulayat tanah yang di sewa sebagai tempat dulang emas di Kali Kasi Meymorfof Kabupaten Manokwari.

“MT merasa banyak dirugikan dari pemilik hak ulayat, dimana kendaraan mobil dari tersangka ditahan oleh korban dan mendapat ancaman akan membakar kos tersangka yang ada di SP 5”, ujarnya.

Dengan alasan tersebut membuat tersangka merencanakan pembunuhan tersebut bersama empat orang anak buahnya. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara melakukan penembakan, penikaman, pelemparan, pembacokan dan kemudian mengubur korban untuk menghilangkan jejak perbuatan pelaku agar tidak diketahui.

Lokasi kedua jasad korban yang dikubur di SP 5, Sidey.

“Saat sudah bertemu dengan korban, keempat tersangka melakukan penembakan dengan senapan angin, dan melakukan penikaman terhadap dua korban, ada dua yang selamat “, jelasnya.

Kedua korban yang selamat berinisial DW dan K melaporkan kejadian tersebut kepada kepala kampung dan mendatangi Polsek setempat. Lalu pada 23 Desember anggota Polresta melakukan penelusuran dan mencari tersangka.

MT yang menjadi dalang dari kejadian ini sempat melarikan diri ke Kabupaten Teluk Bintuni dan di kejar dengan kerja sama Polres Bintuni. Sedangkan 4 tersangka lain diamankan saat akan meninggalkan Manokwari, dengan kerjasama Polres Manokwari Selatan.

“Tersangka sempat memberontak dan lari, namun dihentikan oleh kepolisian dengan menembakkan timah panas pada betis tersangka”, tuturnya 

“Untuk jenazah kami langsung melakukan evakuasi dan membawa ke RS Bhayangkara. Kami mau mendatangkan ahli untuk lebih mengetahui sebab kematian korban”, pungkasnya.

Para pelaku disangkakan pasal 340 dan 338 KUHP, pasal 170 ayat (2) ke 3 e KUHP, dengan ancaman seumur hidup.

“MT kami sedang melakukan pendalaman, karena memiliki senpi organik dan akan diberikan pasal berlapis”, tutupnya. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 1,330 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL