MANOKWARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil menangkap lima orang pelaku pembunuhan berencana terhadap dua warga Manokwari yang terjadi pada Jumat (22/12/2023) lalu.
Kelima tersangka tersebut berinisial MT (43), RJ (40), MA (22), FD (26), SKA (31) yang tega membunuh korban berinisial AT , YW dan mengubur jasad korban di lahan sawit Dusun Meyoku Kampung Meyof Distirk Sidey.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong di Mapolresta Manokwari, Rabu (27/12/2023), menyampaikan motif pelaku pembunuhan dikarenakan sering dimintai untuk membayar ulayat tanah yang di sewa sebagai tempat dulang emas di Kali Kasi Meymorfof Kabupaten Manokwari.
“MT merasa banyak dirugikan dari pemilik hak ulayat, dimana kendaraan mobil dari tersangka ditahan oleh korban dan mendapat ancaman akan membakar kos tersangka yang ada di SP 5”, ujarnya.
Dengan alasan tersebut membuat tersangka merencanakan pembunuhan tersebut bersama empat orang anak buahnya. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara melakukan penembakan, penikaman, pelemparan, pembacokan dan kemudian mengubur korban untuk menghilangkan jejak perbuatan pelaku agar tidak diketahui.

Lokasi kedua jasad korban yang dikubur di SP 5, Sidey.
“Saat sudah bertemu dengan korban, keempat tersangka melakukan penembakan dengan senapan angin, dan melakukan penikaman terhadap dua korban, ada dua yang selamat “, jelasnya.
Kedua korban yang selamat berinisial DW dan K melaporkan kejadian tersebut kepada kepala kampung dan mendatangi Polsek setempat. Lalu pada 23 Desember anggota Polresta melakukan penelusuran dan mencari tersangka.
MT yang menjadi dalang dari kejadian ini sempat melarikan diri ke Kabupaten Teluk Bintuni dan di kejar dengan kerja sama Polres Bintuni. Sedangkan 4 tersangka lain diamankan saat akan meninggalkan Manokwari, dengan kerjasama Polres Manokwari Selatan.
“Tersangka sempat memberontak dan lari, namun dihentikan oleh kepolisian dengan menembakkan timah panas pada betis tersangka”, tuturnya

“Untuk jenazah kami langsung melakukan evakuasi dan membawa ke RS Bhayangkara. Kami mau mendatangkan ahli untuk lebih mengetahui sebab kematian korban”, pungkasnya.
Para pelaku disangkakan pasal 340 dan 338 KUHP, pasal 170 ayat (2) ke 3 e KUHP, dengan ancaman seumur hidup.
“MT kami sedang melakukan pendalaman, karena memiliki senpi organik dan akan diberikan pasal berlapis”, tutupnya. (ACM_2)






















