MANOKWARI – Berbekal CCTV toko elektronik di Wosi, Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku pencurian uang senilai Rp140 Juta yang terjadi di depan toko elektronik, awal tahun 2024. Selain pencurian uang tunai, pelaku juga merupakan tersangka pencurian sejumlah sepeda motor di Manokwari.
Hal itu diungkap Kabag Ops Polresta Manokwari Kompol Wisnu Prasetyo dalam press rilis yang di gelar di Mapolresta Manokwari, Senin (15/1/2024). Turut mendampingi Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu.

Kabag Ops menjelaskan kronologi kejadian pencurian uang tunai 140 juta tersebut berawal dari korban I, Y dan M sedang membeli elektronik di salah satu toko di Manokwari dengan menggunakan kendaraan roda empat, pada tanggal 8 Januari lalu. Usai membeli elektronik tersebut ketiganya terkejut saat tas ransel yang didalamnya terdapat uang senilai 140 juta telah raib di dalam mobilnya.
Dengan kondisi tersebut, korban meminta pemilik toko untuk melihat rekaman cctv dan melihat pelaku telah menggasak tas beserta uang ratusan juta rupiah.
Kabag Ops menambahkan setelah mendapat informasi pencurian tersebut, sore harinya personil Satreskrim kemudian menangkap pelaku berinisial EYR (21) di sekitar wilayah amban.

Barang bukti yang disita polisi dari tersangka
” Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, rupaya EYR sepanjang tahun 2023 telah melakukan pencurian motor sebanyak 8 kali. Namun LP yang masuk baru 3 dan sisanya akan terus didalami untuk mengetahui kepemilikan motor.
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp.105 juta rupiah, tas ransel, 1 bh helm, 2 unit hp dan 8 unit motor curian.

Barang bukti motor yang dicuri tersangka EYR
” Pelaku ini setelah mencuri uang korban langung membeli hp iphone 13 promax dan oppo reno, kemudian ditangkap saat berada di cafe di amban. Jadi uang yang ada saat ditangkap sisa 105 Juta,” terang Wisnu.
” Selain itu, setelah didalami EYR ini sepanjang tahun 2023 telah mencuri motor sebanyak 8 unit di lokasi berbeda. Modus pelaku mencuri saat korban lupa menarik kunci motornya. Modusnya hanya untuk memenuhi kesenangan pelaku dan kawan-kawannya,” sambungnya.

Kasat Reskrim menyerahkan motor kepada korban pencurian motor
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu menambahkan dalam melakukan aksinya EYR turut dibantu dengan MB dan EK dimana kedua pelaku lain masih buron. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e dengan ancaman hukuman 5 dan 7 tahun penjara.
” Masih ada dua motor lagi yang dijual oleh rekan pelaku yang nantinya akan kita telusuri lagi,”
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan pengembalian motor curian terhadap salah satu korban bernama Bagas. Korban pun mengucapkan terima kasih seraya berpesan agar masyarakat tidak lalai menaruh kunci motor agar tidak bernasib sama dengan dirinya.

” Supaya tidak mengalami hal yang sama dengan saya, pesan agar tidak lupa cabut kuncitl biar cuma sebentar atau buru-buru lalu perginya cuma dekat saja. Jangan sampe lupaz karena mereka bertindak saat kita lengah,” pesan Bagas. (ACM).






















