Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

POLITIK · 15 Feb 2024 19:56 WIT

KPU Manokwari Siap Lakukan PSU Jika Pelanggaran di TPS Benar Terjadi


 KPU Manokwari Siap Lakukan PSU Jika Pelanggaran di TPS Benar Terjadi Perbesar

MANOKWARI – KPU Kabupaten Manokwari siap melakukan pemungutan suara ulang (PSU) jika terjadi pelanggaran saat proses pemungutan suara 14 Februari lalu.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Manokwari Christine Rumkabu, yang menanggapi pernyataan dari Ketua Bawaslu terkait sejumlah TPS yang diduga melakukan pelanggaran sehingga menghasilkan rekomendasi untuk melakukan PSU, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

“Terkait PSU menjadi kewenangan Bawaslu dimana terindikasi terdapat pelanggaran itu ditindaklanjuti dengan rekomendasi berdasarkan kronologis pelanggaran dengan dilakukan pleno terlebih dahulu “, ujarnya.

Christine juga mengatakan siap jika hasil rekomendasi mengharuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS yang diduga melakukan pelanggaran.

“Ketika menjadi rekomendasi, kami KPU siap melakukan rekomendasi terkait pemungutan suara ulang”, katanya.

Untuk proses jika nanti diperlukan pemungutan suara ulang dikatakannya bahwa petugas KPPS yang terindikasi TPS nya melakukan pelanggaran akan diganti dengan petugas yang baru sehingga nantinya PSU dapat terlaksana.

“Iya nanti untuk petugas KPPS-nya akan diganti dengan petugas dari TPS lain yang pas yang penting PSU nanti dapat terlaksana”, tambahnya.

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 372 ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selain itu, pada ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan : 

a. Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 

b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;

 c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau; 

d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Usai Sampaikan Jawaban di MK, KPU Manokwari Tunggu Hasil Putusan Dismissal

31 Januari 2025 - 19:38 WIT

Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang Pilkada PB, Pasangan DOAMU Ucapkan Terima Kasih

10 Januari 2025 - 12:52 WIT

KPU Tetapkan Pasangan DOAMU Sebagai Gubernur dan Wagub Papua Barat

9 Januari 2025 - 19:31 WIT

Hasil Rekapitulasi KPU Manokwari, HERO Menang Dengan Total 54.987 Suara

7 Desember 2024 - 06:59 WIT

Pilkada Manokwari Diharapkan Lahirkan Pemimpin Amanah

27 November 2024 - 15:50 WIT

Semangat Demokrasi Warnai Pilkada Di Lapas Perempuan Manokwari

27 November 2024 - 14:21 WIT

Trending di POLITIK