MANOKWARI – Tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) seorang warga mengamuk dan membuat keributan di TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) tengah berlangsung. Oknum warga tersebut terus mengucapkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada KPPS.
Kejadian tersebut bertepatan dengan kedatangan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Edison Isir dan Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong yang meninjau pelaksanaan PSU di TPS 17.

Menyikapi situasi tersebut, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny E. Isir melakukan konfirmasi kepada petugas KPPS tentang status warga tersebut. Dengan tegas Kapolda mengatakan bahwa PSU dilaksanakan untuk DPT dan DPTb pada pemilu 14 Februari lalu, serta pemilih yang datang ke TPS wajib membawa C pemberitahuan dan e-KTP.
” Kalau tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb di TPS ini jangan paksa masuk. Walaupun kalian terdaftar sebagai warga sini tapi tidak ada di DPT, jangan coba-coba masuk dan buat keributan. Kasihan petugas dan saksi yang ada ini sudah bekerja capek,” tegas Kapolda.

Oknum warga pembuat gaduh saat ditenangkan anggota kepolisian.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Samsudin Renuat yang dikonfirmasi mengatakan bahwa oknum tersebut tidak terdaftar dalam DPT namun berdomisili di Manokwari sehingga masuk ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).
“Dia memang domisilinya di Manokwari namun jika kita sinkronisasikan dengan data DPT beliau tidak ada, namun dari aturan dalam menyalurkan hak pilih jika mereka yang memang berdomisili di Manokwari namun tidak terdaftar dalam DPT maka diperbolehkan untuk masuk ke dalam DPK”, jelasnya.

Hal senada juga diutarakan Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong. Ia menyampaikan dari pengecekan sementara bahwa oknum tersebut berdomisili dan beralamat di TPS tersebut namun masuk di dalam DPK.
“Kalau tadi kita cek KTP-nya berdomisili dan beralamat di sini sehingga dia masuk ke dalam DPK dan merasa warga di sini”, ucapnya.
“Jika hasil temuan kami di lapangan ternyata bukan warga di Kabupaten maka acuan kami untuk Pilkada nanti jadi kami bisa menginventarisir daerah-daerah yang sekarang PSU agar dapat meningkatkan pola pengamanan”, tukasnya.

Oknum warga yang sempat membuat gaduh, dan akhirnya diperbolehkan memilih di TPS 17.
Setelah sempat membuat gaduh, akhirnya oknum warga yang bersangkutan diperbolehkan memilih dengan menggunakan e-KTP. (ACM)






















