MANOKWARI – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur Distrik Manokwari Barat yang dilaksanakan, Sabtu (24/2/2024) diikuti 287 pemilih yang terdaftar di DPT. Walau demikian 3 warga diantaranya tengah mengalami sakit, sehingga petugas melakukan pelayanan pencoblosan ke rumah pemilih.
Salah satunya dilakukan di rumah Ibu Marthavina Hoor (62) tahun yang sejak 6 bulan terakhir mengalami sakit stroke. Pelaksaan pencoblosan juga terpaksa diwakilkan oleh sang suami karena kondisi Ibu Marthavia yang memang hanya bisa berbaring.

Petugas KPPS saat mendatangi rumah warga yang sakit.
” Ibu memang sudah 6 bulan belakang ini sakit dan hanya berbisa berbaring. Ketua RT juga sudah tahu kondisi Ibu, sehingga sudah dilaporkan ke KPPS. Karena ada dalam DPT jadi dilayani untuk memilih di rumah,” ujar sang suami, J. Mamoribo.
Komisioner KPU Manokwari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidarman yang dikonfirmasi disela-sela pemantauan PSU di TPS 17 membenarkan jika ada diantar DPT yang mengalami sakit, sehingga berdasarkan aturan pencoblosan bisa dilakukan di rumah warga yang sakit tentunya dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari, Sidarman.
” Iya tadi ada yang melaporkan keluarga ada yang sakit, sehingga sesuai ketentuan di jam 12 petugas bisa membawa surat suara dengan didampingi pengawas dan saksi-saksi,” terang Sidarman.
” Apabila yang bersangkutan tidak bisa mencoblos sendiri, maka bisa diwakilkan dengan sebelumnya mengisi formulir pendamping,” sambungnya lagi.

Diketahui pada TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur terdapat 3 pemilih yang mengalami sakit, sehingga petugas KPPS didamping pengawas dan saksi-saksi, melakukan pemungutan di rumah pemilih tersebut. (ACM)






















