MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengamankan DPO tindak pidana korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo Kab.Teluk Bintuni, yang merugikan negara sebesar 3 Milyar Rupiah.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan JB yang merupakan tersangka Tipikor Pembangunan Pasar Rakyat Babo, yang melarikan diri ke Sulawesi Selatan.

Kejati Papua Barat, Harli Siregar Saat Memberikan Keterangan Pers, Selasa(27/2/2024)
Saat diwawancarai, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar menyampaikan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan DPO tersangka Tipikor Pembangunan Pasar Babo di Kabupaten Teluk Bintuni dengan anggaran Rp 6 Milyar.
“Tersangka sudah di panggil sebanyak 5 kali namun tidak mengindahkan panggilan dan dinyatakan sebagai DPO”, ujarnya.
“Kami sudah melakukan pencarian di sejumlah tempat, dan tanggal 24 kemarin terindikasi DPO berada di Makassar.
Tim secara sigap berkoordinasi dengan Kejati Sulawesi Selatan dan melakukan penangkapan”, lanjut Harli.
Tersangka JB diberi mandat untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi sarana perdagangan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) untuk Pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo Kab.Teluk Bintuni.

Dari dana yang dialokasikan, pembangunan pasar tidak selesai (mangkrak) dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah.
Terhadap penanganan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap untuk terpidana Melianus Jensei selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Tera Ramar selaku PPSPM (Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar) pada sidang putusan tanggal 9 Juni 2023 dan MS selaku Pimpinan cabang PT. Fikri Bangun Persada masih dalam upaya hukum
kasasi.
Untuk sementara JB akan dilakukan penahanan di Manokwari selama 20 hari. (ACM_2)






















