Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 18 Mar 2024 14:20 WIT

Lagi, Kejati Tetapkan Bendahara Disnakertrans PB Jadi Tersangka Tipikor TPP PNS


 Lagi, Kejati Tetapkan Bendahara Disnakertrans PB Jadi Tersangka Tipikor TPP PNS Perbesar

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menetapkan seorang tersangka dalam penanganan tindak pidana korupsi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat terhadap tersangka berinisial AHHN yang bertugas sebagai bendahara dinas tersebut pada Senin (18/3/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harley Siregar menyampaikan sejumlah perkembangan terbaru terkait kinerja dan penanganan beberapa perkara yang pertama di mana pada hari ini kembali menetapkan bendahara pada Disnakertrans Provinsi Papua Barat sebagai tersangka pada kasus dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2023.

“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka dalam pemanfaatan dana tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS dari belaja tunjangan khusus pada dinas Transmigrasi dan tenaga kerja provinsi Papua barat tahun anggaran 2023”, ujar Harli.

Dengan demikian kini kejaksaan tinggi Papua barat telah menangkap dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni kepala dinas Transmigrasi “FDJS” dan bendahara “AHHN”.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Habullah Syambas, menyampaikan bahwa tersangka dalam kapasitas sebagai bendahara pengeluaran pada kantor tersebut bersama sama dengan kepala dinas menandatangani dan mencairkan dua surat perintah pembayaran atau SPP dan dua surat perintah membayar SPMN untuk membayar kekurangan tambahan penghasilan pegawai atau TPP bulan Oktober dan bulan November tahun anggaran 2023.

“ AHHN bersama dengan FDJS sama-sama melakukan pencairan untuk pembayaran TPP ASN sebesar Rp 423.225.165 di bulan Oktober dan Rp 420.893.044 pada November”, jelasnya.

Sebelumnya pada 1 Maret 2024 lalu, tim kejaksaan tinggi Papua barat melakukan penahanan terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua barat dengan inisial FDJS.

“Kita masih Melakukan pengembangan terhadap kasus ini, tidak memungkinkan untuk tersangka baru dimunculkan”, ungkap Abun.

Dari perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit sesuai dengan dugaan sementara kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan kedua tersangka senilai Rp 1.074.118.209. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 846 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL