MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari mengumumkan telah membuka tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 27 November 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Manokwari Christine Rumkabu, di dampingi Divisi Pelaksanaan dan Teknis Penyelenggara, Sidarman, Sabtu (20/4/2024).
Sesuai dengan PKPU 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka tahapan yang segera akan dilaksanakan di Kabupaten Manokwari adalah rekrutmen badan Adhock.
Akan ada rekrutmen Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), maka akan dilaksanakan seleksi secara terbuka.
“Seluruh warga di Manokwari yang memenuhi syarat, dipersilahkan mendaftar. Seleksi juga bisa diikuti PPD maupun PPS Pemilu 2024”, ujar Ketua KPU Kabupaten Manokwari Christine Rumkabu.
Sesuai Surat Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, pelaksanaan pendaftaran PPD akan dimulai pada 23 April – 29 April 2024. Sedangkan pendaftaran seleksi PPS akan pada 2 Mei – 8 Mei 2024.

Tahapan lain yang akan dilaksanakan KPU Kabupaten lain selain rekrutmen badan adhock adalah menyusun regulasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Pada Pilkada Serentak 2024, setiap warga negara di Manokwari yang telah memenuhi syarat dipersilahkan dipilih dan memilih. Artisnya, setiap warga negara bisa mendaftarkan diri untuk ikut pada Pilkada 2024.
Christine Rumkabu juga menjelaskan persyaratan jika calon Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan adalah 10% dari DPT Pemilu 2024.
“Jika mengacu pada DPT Pemilu di Manokwari yang berjumlah 138.128 pemilih, maka syarat dukungan minimal calon perseorangan di Manokwari adalah sebanyak 13.813 dukungan”, katanya.
Pengumpulan dukungan tersebut sesuai ketentuan, harus tersebar di lebih dari 50% dari jumlah distrik di Manokwari atau minimal di 5 distrik. Adapun waktu penyerahan dukungan tersebut dilaksanakan mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
Disamping itu, untuk pendaftaran dengan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu. (ACM_2)






















