MANOKWARI -Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Papua Barat menggelar Press Release terkait kasus tindak pidana pembuatan minuman alkohol miras oplosan jenis Cap Tikus (CT) dan sita puluhan botol dan alat produksi, Selasa (7/5/2023).
Press Rilis ini langsung di pimpin Drinarkoba Kombes Pol. Agustinus Indra Napitupulu, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. OngkyIsgunawan, dan Ps. Kanit Unit I Subdit I Ditresnarkoba Iptu Dian R.A.P Utama, bertempat di Mapolda Papua Barat.
Drinarkoba Kombes Pol. Agustinus Indra Napitupulu mengungkapkan hasil pengungkapan Ditnarkoba Polda Papua Barat yang merupakan tindak pidana pangan yaitu produksi minuman keras jenis cap tikus (CT).
“Ini pengungkapan tindak pidana pengan yaitu memproduksi minuman keras yang kerap disebut cap tikus (CT). Kami berhasil mengungkap kasus ini selaa 3 bulan hingga tersangka utama ditangkap”, ungkapnya.

Bermula dari laporan Masyarakat bahwa ada salah satu rumah tempat produksi di sekitar Wosi, anggota kepolisian langsung melakukan penggrebekan dan mendapatkan sejumlah barang bukti minuman.
“Kronologinya pada 31/1/2024 sekitar pukul 15.30 WIT ada informasi dari Masyarakat terkait adanya rumah produksi minuman beralkohol ini. Dari laporan ini tim kepolisian melakukan penggrebekan di daerah komplek Jaya Baru Wosi, yang diduga sebagai tempat produksi minuman CT ini”, jelas Napitupulu.
Berkas Perkara Tersangka TS dan ZA Alias E telah selesai dan telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Untuk diteliti (TAHAP I) pada tanggal 25 Maret 2024 dan telah dikembalikan oleh Jaksa untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap Saksi dan petunjuk tersebut telah dilengkapi oleh penyidik dan telah di TAHAP I kembali tanggal 29 April 2024.

Sementara, Daftar barang bukti minuman beralkohol jenis CT yang disita, 6 galon alcohol jenis CT, 210 botol CT 600 ml, 3 (tiga) buah tas jinjing berisi 30 botol ukuran 600 ml, 14 kantong plastik hitam isi 10 ukuran 600 ml, besama peralatan untuk produksi seperti drum dan kompor.
Dari Tindakannya di sangkakan Pasal 204 KUHP 15 tahun, 135 UUDRI pada 2 tahun dan denda 4 Milyar, jo pasal 11 ayat 1 KUHP. (ACM_2)






















