Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 7 Mei 2024 16:54 WIT

Ditnarkoba Polda Papua Barat Grebek Rumah Produksi Cap Tikus Di Manokwari


 Ditnarkoba Polda Papua Barat Grebek Rumah Produksi Cap Tikus Di Manokwari Perbesar

MANOKWARI -Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Papua Barat menggelar Press Release terkait kasus tindak pidana pembuatan minuman alkohol miras oplosan jenis Cap Tikus (CT) dan sita puluhan botol dan alat produksi, Selasa (7/5/2023).

Press Rilis ini langsung di pimpin Drinarkoba Kombes Pol. Agustinus Indra Napitupulu, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. OngkyIsgunawan, dan Ps. Kanit Unit I Subdit I Ditresnarkoba Iptu Dian R.A.P Utama, bertempat di Mapolda Papua Barat.

Drinarkoba Kombes Pol. Agustinus Indra Napitupulu mengungkapkan hasil pengungkapan Ditnarkoba Polda Papua Barat yang merupakan tindak pidana pangan yaitu produksi minuman keras jenis cap tikus (CT).

“Ini pengungkapan tindak pidana pengan yaitu memproduksi minuman keras yang kerap disebut cap tikus (CT). Kami berhasil mengungkap kasus ini selaa 3 bulan hingga tersangka utama ditangkap”, ungkapnya.

Bermula dari laporan Masyarakat bahwa ada salah satu rumah tempat produksi di sekitar Wosi, anggota kepolisian langsung melakukan penggrebekan dan mendapatkan sejumlah barang bukti minuman.

“Kronologinya pada 31/1/2024 sekitar pukul 15.30 WIT ada informasi dari Masyarakat terkait adanya rumah produksi minuman beralkohol ini. Dari laporan ini tim kepolisian melakukan penggrebekan di daerah komplek Jaya Baru Wosi, yang diduga sebagai tempat produksi minuman CT ini”, jelas Napitupulu. 

Berkas Perkara Tersangka TS dan ZA Alias E telah selesai dan telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Untuk diteliti (TAHAP I) pada tanggal 25 Maret 2024 dan telah dikembalikan oleh Jaksa untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap Saksi dan petunjuk tersebut telah dilengkapi oleh penyidik dan telah di TAHAP I kembali tanggal 29 April 2024.

Sementara, Daftar barang bukti minuman beralkohol jenis CT yang disita, 6 galon alcohol jenis CT, 210 botol CT 600 ml, 3 (tiga) buah tas jinjing berisi 30 botol ukuran 600 ml, 14 kantong plastik hitam isi 10 ukuran 600 ml, besama peralatan untuk produksi seperti drum dan kompor.

Dari Tindakannya di sangkakan Pasal 204 KUHP 15 tahun, 135 UUDRI pada 2 tahun dan denda 4 Milyar, jo pasal 11 ayat 1 KUHP. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL