MANOKWARI – Polresta Manokwari kembali mengupdate penetapan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap korban bernama Yahya Sayori.
Tak tanggung-tanggung, Polresta Manokwari melalui Satreskrim telah menangkap ‘SM’ si pelaku utama kasus pembunuhan tersebut. ‘SM’ sebelumnya telah ditangkap dan diperiksa sebagai saksi, dan kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri dalam press release di Mapolresta, Rabu (5/6/2024). Turut mendampingi, Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, Kanit Tipidter Iptu Abeg Guna Utama dan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Manokwari.

Wakapolresta menjelaskan SM yang menjadi otak pelaku pembunuhan Yahya Sayori telah mengakui perbuatannya memang direncanakan karena motif dendam pribadi. Para pelaku yang mengeksekusi YS dijanjikan sejumlah uang dan pemberian babi serta kain timor.
” Berdasarkan hasil penyelidikan tim satreskrim, SM telah mengakui perbuatannya dan memang melakukan pembunuhan ini secara terencana karena motif dendam. Para pelaku yang disuruh, mereka ini dijanjikan sejumlah uang, babi dan kain timor,” ungkap Kompol Sineri.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu menambahkan jika motif yang mendasari SM melakukan pembunuhan berencana adalah murni karena sakit hati sehingga melakukan balas dendam. SM sendiri diketahui merupakan PNS aktif di Pemkab Manokwari.
” Motif SM melakukan pembunuhan ini karena sakit hati dan ingin balas dendam,” ujar Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim menambahkan terkait 4 pelaku lain yang masih buron, saat ini pihaknya telah mengantongi 2 nama sedangkan 2 lainnya belum teridentifikasi karena pelaku yang telah ditangkap mengaku tidak mengenal keduanya.
Dari tangan pelaku SM, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone sedangkan dari pelaku sebelumnya berinisial MT diamankan 1 unit motor.
Atas tindakannya SM sendiri dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancamam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (ACM)






















