Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

PENDIDIKAN & KESEHATAN · 14 Agu 2024 06:49 WIT

Wakajati Papua Barat Beri Kuliah Umum Budaya Anti Korupsi Kepada Mahasiswa UNCRI


 Wakajati Papua Barat Beri Kuliah Umum Budaya Anti Korupsi Kepada Mahasiswa UNCRI Perbesar

MANOKWARI – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat memberikan materi mengenai budaya anti korupsi kepada mahasiswa Universitas Caritas Indonesia pada Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) angkatan 2024/2025, Selasa (13/8/2024).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muslikhuddin menyampaikan materi terkait budaya anti korupsi kepada mahasiswa UNCRI.

Dikatakannya, budaya anti korupsi disebabkan karena adanya kemauan dan kesempatan oleh manusia. Perilaku sederhana yang tidak jujur dikatakan dapat mengakibatkan korupsi dikemudian hari.

“Budaya korupsi dapat dilakukan oleh semua orang, seperti berprilaku buru, tidak jujur, curang bahkan tidak tepat waktu merupakan ciri-ciri korupsi”, katanya.

Dalam paparan tersebut Muslikhuddin menjelaskan bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah sebagaimana dimaksud dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK (Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK). 

“Dengan diundangkannya UU No. 1/2023 tentang KUHP maka pengertian TPK termasuk sebagaimana dimaksud dalam BAB XXXV bagian ke-3 ‘ТРК’ “, jelasnya

Peluang korupsi muncul karena adanya monopoli kekuasaan didukung oleh Adanya kewenangan untuk mengambil keputusan , namun tidak ada pertanggungjawaban.

Bentuk-bentuk dan subyek Tindak Pidana korupsi (TPK) diantaranya merugikan keuangan negara, Suap, pemerasan dalam jabatan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan, gratifikasi, tindak pidana yang berkaitan dengan TPK.

Wakajati berharap mahasiswa Universitas Caritas Indonesia menjadi generasi penerus bangsa yang jujur dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti halnya yang sudah dipaparkan terkait korupsi. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Festival PAUD Kreatif 2026 Libatkan 32 Lembaga PAUD se-Kabupaten Manokwari

8 Agustus 2026 - 12:56 WIT

Wulai Akui Kemudahan Ubah Data Peserta Cukup Pakai Aplikasi Mobile JKN

16 Maret 2025 - 12:20 WIT

Pembayaran Iuran JKN Kini Semakin Mudah, Praktis dan Efisien

9 Maret 2025 - 18:28 WIT

Pindah Faskes Dengan Mudah, Yohanis Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN

2 Maret 2025 - 14:22 WIT

Ketua PSW YPK Manokwari Dukung Program Makan Bergizi Gratis

21 Februari 2025 - 19:15 WIT

Philep Akui Pelayanan Kesehatan Dengan Program JKN Kini Semakin Mudah Dan Cepat

16 Februari 2025 - 19:47 WIT

Trending di PENDIDIKAN & KESEHATAN