MANOKWARI – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat memberikan materi mengenai budaya anti korupsi kepada mahasiswa Universitas Caritas Indonesia pada Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) angkatan 2024/2025, Selasa (13/8/2024).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muslikhuddin menyampaikan materi terkait budaya anti korupsi kepada mahasiswa UNCRI.
Dikatakannya, budaya anti korupsi disebabkan karena adanya kemauan dan kesempatan oleh manusia. Perilaku sederhana yang tidak jujur dikatakan dapat mengakibatkan korupsi dikemudian hari.
“Budaya korupsi dapat dilakukan oleh semua orang, seperti berprilaku buru, tidak jujur, curang bahkan tidak tepat waktu merupakan ciri-ciri korupsi”, katanya.

Dalam paparan tersebut Muslikhuddin menjelaskan bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah sebagaimana dimaksud dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK (Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK).
“Dengan diundangkannya UU No. 1/2023 tentang KUHP maka pengertian TPK termasuk sebagaimana dimaksud dalam BAB XXXV bagian ke-3 ‘ТРК’ “, jelasnya
Peluang korupsi muncul karena adanya monopoli kekuasaan didukung oleh Adanya kewenangan untuk mengambil keputusan , namun tidak ada pertanggungjawaban.

Bentuk-bentuk dan subyek Tindak Pidana korupsi (TPK) diantaranya merugikan keuangan negara, Suap, pemerasan dalam jabatan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan, gratifikasi, tindak pidana yang berkaitan dengan TPK.
Wakajati berharap mahasiswa Universitas Caritas Indonesia menjadi generasi penerus bangsa yang jujur dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti halnya yang sudah dipaparkan terkait korupsi. (ACM_2)






















