Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

POLITIK · 12 Sep 2024 15:36 WIT

Ketua Bawaslu : Paslon Berbudi Dipastikan Bisa Daftar Ulang Ke KPU Manokwari


 Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat Perbesar

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat

MANOKWARI – Bawaslu Manokwari kembali menggelar musyawarah tertutup kedua, Kamis (12/9/2024). Hal ini berdasarkan permintaan kedua belah pihak dalam sengketa pemilu yang diajukan Paslon Bernard Boneftar-Eddy Waluyo ( Berbudi) atas penolakan pendaftaran oleh KPU Manokwari.

” Pada prinsipnya karena ini masih di masa musyawarah tertutup, ada waktu jeda sehari, meskipun sudah ada putusan di musyawarah pertama. Tetapi musyawarah ini kan bersifat mediasi jadi keinginan para pihak untuk bertemu lagi sehingga tidak lagi berujung pada musyawarah terbuka,” ujar Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat yang dikonfirmasi via seluler, Kamis malam.

Samsudin Renuat menjelaskan dari hasil musyawarah tertutup kedua, disepakati KPU Manokwari sebagai pihak termohon, akan membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan dipastikan pasangan Berbudi (pemohon) dapat melakukan pendaftaran ulang.

Ia mengatakan hal ini dilakukan merujuk pada surat edaran Keputusan KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024, yang memperbolehkan pendaftaran kembali pasangan calon untuk daerah dengan satu pasangan calon.

” Pada mediasi kedua ini kedua pihak sepakat untuk tidak lanjut ke sidang terbuka dan membuka pendaftaran ulang karena ada edaran terbaru KPU RI nomor 2023 sehingga KPU Manokwari menerima pendaftaran paslon Berbudi yang nantinya jadwal akan diatur oleh KPU,” jelasnya.

Ditambahkan Renuat, dari hasil berita acara kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak dalam musyawarah tertutup kedua, Bawaslu juga akan membacakan putusan tersebut dalam sidang musyawarah  yang digelar Jumat 13 September 2024 di Aula Gakumdu Bawaslu Manokwari.

” Dari berita acara tadi, besok Bawaslu akan siapkan putusan yang akan dibacakan dalam sidang musyawarah nanti dan disampaikan kepada kedua pihak,” tutupnya. (ACM)

Artikel ini telah dibaca 434 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Usai Sampaikan Jawaban di MK, KPU Manokwari Tunggu Hasil Putusan Dismissal

31 Januari 2025 - 19:38 WIT

Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang Pilkada PB, Pasangan DOAMU Ucapkan Terima Kasih

10 Januari 2025 - 12:52 WIT

KPU Tetapkan Pasangan DOAMU Sebagai Gubernur dan Wagub Papua Barat

9 Januari 2025 - 19:31 WIT

Hasil Rekapitulasi KPU Manokwari, HERO Menang Dengan Total 54.987 Suara

7 Desember 2024 - 06:59 WIT

Pilkada Manokwari Diharapkan Lahirkan Pemimpin Amanah

27 November 2024 - 15:50 WIT

Semangat Demokrasi Warnai Pilkada Di Lapas Perempuan Manokwari

27 November 2024 - 14:21 WIT

Trending di POLITIK