MANOKWARI – Komisioner KPU Manokwari sekaligus Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ronny Frans Wanggai mengatakan jika masyarakat yang tidak beralamat di Manokwari, maka dipastikan tidak dapat memilih Bupati dan Wakil Bupati Manokwari.
” Yang bukan KTP Manokwari, tidak bisa pilih Bupati dan wakil bupati, tetapi hanya bisa memilih gubernur dan wakil gubernur jika alamat KTP nya masih wilayah Papua Barat.,” ujar Ronny saat ditemui wartawan, belum lama ini.
Sedangkan warga masyarakat yang tinggal di 7 Kabupaten se Papua Barat, namun alamat KTP berada di luar Papua Barat, maka tidak dapat mencoblos Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat pada hari pemungutan suara di tanggal 27 November 2024.
“ Kalau KTP nya diluar Papua Barat, misalnya Papua atau Papua Tengah maka yng bersangkutan tidak dapat memilih kepala daerah di Papua Barat sama sekali,” tambahknya
Untuk itu, Ronny Wanggai mengingatkan agar masyarakat melakukan pengecekan DPT online untuk memastikan status DPT dan terdaftar di TPS mana, sehingga pada saat hari pemungutan suara tidak mengalami kendala.
Selain itu, bagi warga yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) disarankan melaporkan diri ke KPU Manokwari untuk mengurus pindah memilih atau nantinya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan jangka waktu 1 minggu sebelum tanggal 27 November mendatang.
“ Bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT disarankan sesegera mungkin melaporkan diri maksimal 1 minggu sebelum pencoblosan dan nantinya akan dilihat dari KTPnya, kalau KTP Manokwari bisa pilih Bupati dan juga Gubernur tetapi kalau dari luar Manokwari dan Papua Barat maka tidak bisa memilih,” tukasnya. (ACM)






















