Menu ✖

Mode Gelap
Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian

MANOKWARI · 9 Okt 2024 18:17 WIT

KTP Luar Manokwari Tidak Bisa Coblos Calon Bupati & Wakil Bupati


 KTP Luar Manokwari Tidak Bisa Coblos Calon Bupati & Wakil Bupati Perbesar

MANOKWARI – Komisioner KPU Manokwari sekaligus Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ronny Frans Wanggai mengatakan jika masyarakat yang tidak beralamat di  Manokwari, maka dipastikan tidak dapat memilih Bupati dan Wakil Bupati Manokwari.

” Yang bukan KTP Manokwari, tidak bisa pilih Bupati dan wakil bupati, tetapi hanya bisa memilih gubernur dan wakil gubernur jika alamat KTP nya masih wilayah Papua Barat.,” ujar Ronny saat ditemui wartawan, belum lama ini.

Sedangkan warga masyarakat yang tinggal di 7 Kabupaten se Papua Barat, namun alamat KTP berada di luar Papua Barat, maka tidak dapat mencoblos Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat pada hari pemungutan suara di tanggal 27 November 2024.

“ Kalau KTP nya diluar Papua Barat, misalnya Papua atau Papua Tengah maka yng bersangkutan tidak dapat memilih kepala daerah di Papua Barat sama sekali,” tambahknya

Untuk itu, Ronny Wanggai mengingatkan agar masyarakat melakukan pengecekan DPT online untuk memastikan status DPT dan terdaftar di TPS mana, sehingga pada saat hari pemungutan suara tidak mengalami kendala.

Selain itu, bagi warga yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) disarankan melaporkan diri ke KPU Manokwari untuk mengurus pindah memilih atau nantinya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan jangka waktu 1 minggu sebelum tanggal 27 November mendatang.

“ Bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT disarankan sesegera mungkin melaporkan diri maksimal 1 minggu sebelum pencoblosan dan nantinya akan dilihat dari KTPnya, kalau KTP Manokwari bisa pilih Bupati dan juga Gubernur tetapi kalau dari luar Manokwari dan Papua Barat maka tidak bisa memilih,” tukasnya. (ACM)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolresta Manokwari Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan Bangsa

1 Oktober 2026 - 15:15 WIT

Sambut HUT ke-81 TNI, Dandim 1801/Manokwari Pimpin Karya Bakti Bersihkan Kali Sahara

25 September 2026 - 14:55 WIT

Jelang HUT TNI ke-81, Kodim 1801/Manokwari Anjangsana ke Warakawuri

24 September 2026 - 19:24 WIT

Bupati Hermus Indou: Masa Jabatan Ketua STT Erikson-Tritt Diperpanjang Dua Tahun

20 September 2026 - 21:02 WIT

548 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Musprovlub KONI Papua Barat di Manokwari

17 September 2026 - 20:18 WIT

HUT ke-48 FKPPI, Dr. Agustinus Warbal Tekankan Pentingnya Kaderisasi dan Nasionalisme

12 September 2026 - 16:08 WIT

Trending di MANOKWARI