MANOKWARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat menggelar konferensi pers identifikasi TPS rawan dalam pilkada serentak tahun 2024 diu Provinsi Papua Barat, Rabu (20/11/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Divisi Pencegahan, Peran Masyarakat dan Humas, Menahen Sabarofek memaparkab hasil pemetaan potensi TPS rawan di Provinsi Papua Barat yang telah dilaksanakan pada tanggal 5-19 November 2024.
Dimana kata dia, terdapat 8 variabel dan 26 indikator dalam penyusunan potensi tps rawan pilkada serentak. Delapan variable itu adalah penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politik sara, netralitas, logistik, lokasi TPS, jaringan internet dan listrik.
” Dalam penyusunan potensi rawan tps terdapat 8 variable dan juga 26 indikator.,” ujarnya.

Lanjut, Menahen menjelaskan 10 besar indikator TPS rawan paling tinggi di Provinsi Papua Barat adalah :
1. Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu sebanyak 547 TPS.
2. Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS sebanyak 169 TPS.
3. Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS sebanyak 160 TPS.
4. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS)meninggal
dunia, alih status TNI/Polri, dicabut hak pilih berdasarkan putusan pengadilan) sebanyak 70 TPS.
5. Terdapat pemilih pindahan (DPTb) sebanyak 55 TPS.
6. TPS sulit dijangkau (Geografis dan cuaca) sebanyak 40 TPS.
7. Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK) sebanyak 33 TPS.
8. TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa) sebanyak 26 TPS.
9. Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS sebanyak 20 TPS.
10. Terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) sebanyak 15 TPS.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Papua Barat juga menyiapkan langkah-langkah sebagai upaya pencegahan terhadap kerawanan maupun pelanggaran di TPS, yakni :
a. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.
b. Koordinasi dan konsolidasi bersama stakeholder terkait.
c. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
d. Berkolaborasi dengan pemantau Pemilu serta pengawas Pemilu partisipatif.
e. Menyediakan posko aduan yang dapat diakses oleh seluruh kalangan masyarakat.
f. Melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik di TPS.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Papua Barat juga merekomendasikan kepada KPU untuk menginstruksikan jajaran PPS dan KPPS agar :
a. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan diatas.
b. Berkoordinasi dengan stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang mungkin terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
c. Melakukan distribusi logistik pada H-1 secara tepat jumlah, sasaran, kualitas, dan waktu.
d. Melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memprioritaskan kelompok rentan serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
” Dengan pemetaan potensi tps rawan berdasarkan data basic hasil pemilu lalu, kami memberikan rekomendasi kepada KPI dengan harapan bisa menjadi atensi dan antisipasi agar tidak terjadi di pilkada 2024,” tukasnya. (ACM)






















