Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 11 Des 2024 07:33 WIT

Lagi, Kejati PB Tetapkan Bendahara dan Kasubag Keuangan PUPR Tersangka Dugaan Tipikor Jalan Mogoy Mardey


 Lagi, Kejati PB Tetapkan Bendahara dan Kasubag Keuangan PUPR Tersangka Dugaan Tipikor Jalan Mogoy Mardey Perbesar

MANOKWARI – Penyidik Kejaksaan kembali menetapkan Bendahara pengeluaran dan Kasubag Keuangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR Papua Barat sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa (10/12/2024).

Usai diperiksa, Bendahara Keuangan berinisial NK dan BSAB selaku kasubag keuangan keluar menggunakan rompi tahanan kejaksaan menaiki mobil tahanan dan dibawah ke Lapas Manokwari.

“Memang keduanya tidak menikmati tetapi tanda tangan keduanya menyebabkan uang dicairkan dalam rangka pengerjaan jalan Mogoy Mardey Tahun 2023,” ungkao Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin kepada wartawan.

“Sudah Lima Orang ditetapkan sebagai tersangka tiga orang sudah duluan yakni dua konsultan dan Kepala Dinas PUPR,” sambungnya.

NK diduga mencairkan uang seratus persen ke rekening milik CV Gloria Bintang Timur dengan menerbitkan surat perintah pembayaran. 

“Seharusnya NK menolak untuk membayarkan karena tidak sesuai aturan,” sambungnya.

Sementara BSAB berperan menyetujui SPP dokumen tagihan CV Gloria Bintang Timur.

“Tugas BSAB meneliti dokumen serta keabsahan karena pekerjaan baru mencapai 50 persen, tetapi tidak dilakukan” jelas Kajati.  

Asisten Pidana Khusus Aspidsus Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas menambahkan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Keduanya kita tahan selama dua puluh hari kedepan dalam rangka penyidikan,” tutup Abun.

Diketahui peningkatan Jalan Mogoy Mardey dibiayai dengan APBD Papua Barat Tahun 2023 sekitar Rp8,5 Miliar. Pada Tahun 2024 tim kejaksaan turun ke lapangan melakukan pemeriksaan ternyata jalan tersebut baru 50 persen pembangunan. (ACM_3)

Artikel ini telah dibaca 256 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL