Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 16 Des 2024 18:28 WIT

Mulai 17 Desember 2024, Berlaku Tarif Baru Pembuatan Paspor Indonesia


 Mulai 17 Desember 2024, Berlaku Tarif Baru Pembuatan Paspor Indonesia Perbesar

MANOKWARI – Mulai tanggal 17 Desember 2024, biaya/tarif pembuatan paspor di Indonesia mengalami kenaikan.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Yanverdoklan) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Papua Barat, Lukie Reza Kusumah yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (16/12/2024) mengatakan peningkatan biaya pembuatan paspor merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.

Meskipun peraturan ini sudah diteken dua bulan lalu, kebijakan tarif baru ini baru akan berlaku 60 hari setelah ditetapkan, yakni pada 17 Desember 2024.

” Jadi dengan adanya pemberlakuan aturan pemerintah yang berlaku pada Kemenkumham dimulai tanggal 17 Desember, pemohon atau masyarakat dapat memilih paspor sesuai dengan kebutuhan dengan tarif yang baru” ujarnya.

Ditambahkan Lukie, pelayanan pembuatan paspor dibagi dalam dua jenis yaitu paspor biasa non elektronik dan paspor elektronik. 

” Kalau yang lama kita berlaku paspor biasa dan paspor elektronik, sedangkan dengan penyesuaian tarif PNBP yang baru ini sama saja tetapi ada masa berlakunya 5 dan 10 tahun,” jelas Lukie.

Berikut adalah rincian tarif baru pembuatan paspor yang akan berlaku mulai 17 Desember 2024 :

• Paspor Biasa Non-elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350.000/permohonan

• Paspor Biasa Non-elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650.000/permohonan

• Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650.000/permohonan

• Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950.000/permohonan

• Layanan Percepatan Paspor (Selesai pada Hari yang Sama): Rp1.000.000/permohonan

Sementara itu, prosedur pembuatan paspor Indonesia masih sama seperti sebelumnya yaitu pemohon hanya perlu menyiapkan berkas seperti KTP, kartu keluarga, ijazah/akta lahir, dan paspor biasa lama jika pemohon sudah pernah memiliki paspor biasa sebelumnya. (ACM)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Gubernur Dominggus Mandacan Soroti Absensi Dan LHKPN Pejabat Pemprov PB

31 Maret 2026 - 10:08 WIT

23 OPD Pemprov Papua Barat Belum Lakukan Peng-Inputan Sirup

30 Maret 2026 - 22:19 WIT

Gubernur Dominggus Optimis Tahun Ini Pemprov PB Kembali Raih Opini WTP

30 Maret 2026 - 14:35 WIT

Trending di PAPUA BARAT