MANOKWARI, acemo.co.id – Ketua Badan Pengurus STT Erikson-Tritt, Bupati Manokwari Hermus Indou, menyampaikan keputusan perpanjangan masa jabatan Ketua STT Erikson-Tritt yang saat ini dijabat oleh Pendeta George Lumbekwan, S.Th., M.Th.
Pernyataan tersebut disampaikan Hermus Indou usai mengikuti rapat terbatas bersama pengurus STT Erikson-Tritt dan Departemen Teologi GPKI yang berlangsung di Restoran Mansinam Beach Hotel Manokwari, Sabtu (19/9/2026).
Hermus mengatakan, rapat tersebut membahas satu agenda utama, yakni perpanjangan masa jabatan Ketua STT Erikson-Tritt yang akan berakhir pada November 2026.
“Dalam keputusan rapat yang berlangsung tadi, dengan mempertimbangkan berbagai hal, antara lain keberlanjutan STT Erikson-Tritt dan beberapa urusan mendesak yang perlu segera dikerjakan, maka kami memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Ketua STT Erikson-Tritt,” kata Hermus.
Menurutnya, keputusan tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan lembaga dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan perguruan tinggi serta menyelesaikan sejumlah agenda penting yang masih harus dikerjakan.
“Badan Pengurus STT Erikson-Tritt bersama-sama dengan Departemen Teologi GPKI memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan beliau selama dua tahun ke depan,” ujarnya.
Hermus menegaskan, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan yang terakhir bagi Ketua STT Erikson-Tritt saat ini.
Ia menyebut, selama masa perpanjangan dua tahun tersebut, terdapat sejumlah tugas penting yang harus segera dituntaskan, terutama berkaitan dengan proses akreditasi perguruan tinggi dan pembangunan sarana prasarana.
“Perpanjangan itu adalah perpanjangan yang terakhir untuk beliau, dengan beberapa tugas penting terkait dengan akreditasi perguruan tinggi dan juga beberapa pembangunan sarana,” jelasnya.
Hermus berharap perpanjangan masa jabatan tersebut dapat memberikan kesinambungan dalam pengelolaan STT Erikson-Tritt sekaligus mendukung penyelesaian berbagai agenda strategis lembaga ke depan. (Mega)






















