Menu ✖

Mode Gelap
Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian

HUKUM & KRIMINAL · 24 Okt 2026 14:53 WIT

Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Di Jalan Trikora Rendani


 Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Di Jalan Trikora Rendani Perbesar

MANOKWARI,acemo.co.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Manokwari berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di kawasan Jl. Trikora Rendani, Manokwari, Papua Barat pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Penangkapan ini merespons laporan cepat dari masyarakat terkait tindak pidana penganiayaan yang meresahkan warga sekitar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polresta Manokwari langsung bergerak ke lokasi kejadian (TKP) untuk melakukan penyisiran dan mengumpulkan keterangan saksi.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, Sik melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.tr.K.,Sik menyampaikan bahwa tindakan tegas dan terukur ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga kondusivitas Kamtibmas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polresta Manokwari.

Tim URC yang menerima laporan adanya tindak penganiayaan langsung merespons cepat menuju TKP. Berkat kerja keras tim dan informasi akurat dari masyarakat, pelaku berinisial (C.P) 28 Tahun berhasil di amankan tanpa perlawanan berarti di kawasan Jl. Trikora Rendani.

Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manokwari guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan.

Polresta Manokwari mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk gangguan kejahatan atau tindak pidana kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 Polri, guna terwujudnya situasi Manokwari yang aman, nyaman, dan kondusif. (Rls)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Respons Cepat Call 110,URC Satreskrim Polresta Manokwari Ringkus Pelaku Penipuan Transfer Palsu

17 Oktober 2026 - 07:42 WIT

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Kematian Pemuda “FR” di Kawasan Petrus Kafiar Amban

1 Oktober 2026 - 20:04 WIT

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL