MANOKWARI, acemo.co.id — Rekonstruksi kasus pembunuhan FR (18), siswa SMA Negeri 1 Manokwari, yang digelar Polresta Manokwari, Kamis (5/11/2026), mengungkap sejumlah perbedaan antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang diperagakan dalam reka ulang peristiwa.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 32 adegan untuk mengurai secara detail rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban. Sejumlah adegan menjadi perhatian karena terdapat ketidaksesuaian antara keterangan tersangka maupun saksi dengan fakta yang terungkap di lapangan.
Kapolresta Manokwari melalui Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim, IPTU Muhammad Annas Yusuf, mengatakan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna mengungkap peristiwa pidana secara objektif dan transparan.
“Intinya, rangkaian kegiatan ini dilaksanakan untuk mengungkap peristiwa pidana secara objektif dan transparan, sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Annas kepada awak media, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, salah satu perbedaan yang ditemukan berkaitan dengan kondisi korban setelah tersangka melakukan aksinya. Dalam keterangan BAP, korban disebut berada dalam kondisi tidak sadar. Namun, saat rekonstruksi berlangsung, korban diperagakan sempat melakukan perlawanan setelah aksi tersangka.
Perbedaan lainnya berkaitan dengan keberadaan seorang saksi berinisial A yang disebut bersama tersangka sebelum bertemu dengan kedua korban.
Berdasarkan keterangan dalam BAP, tersangka dan saksi A disebut menuju lokasi tertentu. Namun, dalam rekonstruksi, terungkap bahwa saksi A ternyata tidak sampai ke lokasi tersebut dan hanya berada di pinggir jalan.
Selain itu, rekonstruksi juga memperagakan keberadaan tersangka bersama istrinya di sekitar lokasi kejadian, termasuk saat keduanya kembali melakukan pengecekan terhadap tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam rangkaian adegan lainnya, diperagakan pula peristiwa ketika korban perempuan berlari ke rumah seorang saksi untuk meminta pertolongan setelah kejadian. Saksi tersebut kemudian menyampaikan informasi kepada anggota keluarganya.
Setelah itu, sejumlah pihak kembali mengecek kondisi korban sebelum korban diantar untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Annas menegaskan, secara umum rangkaian adegan dalam rekonstruksi telah sesuai dengan gambaran penyidikan. Perbedaan yang ditemukan lebih berkaitan dengan detail keterangan tertulis dalam BAP dan fakta yang diperagakan saat reka ulang.
Berkas Perkara Segera Disiapkan ke Tahap I
Terkait perkembangan penanganan perkara, Annas menyampaikan bahwa penyidik masih menunggu hasil rekonstruksi untuk melengkapi dan menyusun kembali berkas perkara sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah ahli yang dibutuhkan dalam proses penyidikan telah dilakukan. Dengan demikian, hasil rekonstruksi menjadi salah satu bagian penting dalam penyempurnaan berkas perkara.
“Setelah rekonstruksi ini, berkas akan kami susun kembali dan dipersiapkan untuk tahap satu,” jelasnya.
Polresta Manokwari berharap seluruh rangkaian penyidikan dapat mengungkap secara terang peristiwa pembunuhan terhadap FR, sehingga proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekonstruksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memastikan setiap detail peristiwa terungkap berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan.(Mg)






















