Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 14 Mar 2022 20:19 WIT

Akun Medsosnya Ditiru, Polres Manokwari Sebut Pelaku Rasis Bukan ES


 Akun Medsosnya Ditiru, Polres Manokwari Sebut Pelaku Rasis Bukan ES Perbesar

MANOKWARI – Perkembangan Perkara dugaan ujaran kebencian yang disampaikan melalui media sosial beberapa waktu lalu, mendapat titik terang. Melalui Jumpa Pers yang digelar, Senin (14/3/2022) sore, Polres Manokwari sudah memastikan bahwa akun Facebook atas nama Echy Serme milik terduga pelaku dengan inisial MLH, bukan akun asli melainkan akun palsu yang meniru dan menulis ujaran kebencian tersebut.

Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom,S.I.K.,M.Si, mengungkapkan hasil penyelidikan ujaran kebencian yang belakangan tersebar di media sosial. 7 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan 3 handphone milik saksi ikut disita untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik di Jayapura.

Dari hasil pemeriksaan terhadap handphone terduga pelaku pemilik akun atau MLH, didapati bahwa akun tersebut terakhir online pada januari lalu. Sehingga dapat dipastikan penyebar ujaran kebencian tersebut bukan dari akun facebook dari terduga pelaku atau MLH.

“Hasil pemeriksaan dari barang bukti pertama yang di duga terlapor awal, yang inisialnya MLH atau akun Facebook atas nama Echy Serme, didapatkan hasil bahwasanya yang di duga pelaku, pada tanggal 26 Februari 2022 tidak melakukan login pada akun Facebook nya, sehingga story yang tersebar, dipastikan bukan di tulis pada akun atas nama Echy Serme.”ujar Parasian.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap satu barang bukti handphone dari saksi dengan inisial AM. Ternyata di dapati satu akun yang meniru aku Echy Serme, yang diperkuat dimana pada tanggal 25 Februari akun tersebut dibuat dan biodata akun tersebut meniru akun asli dari Echy Serme.

“Pemeriksaan juga dilakukan terhadap 1 barang bukti handphone lain, atas inisial saksi AM dan didapati hasil dari handphone AM, satu akun Echy Serme yang merupakan akun palsu yang meniru sama persis. Di buktikan bahwa akun tersebut dibuat pada tanggal 25 Februari, dan tanggal 26 Februari dini hari melakukan perubahan biodata pada akun tersebut yang meniru sama persis dengan akun Ecy yang asli”terangnya.

Dijelaskan lebih lanjut, dari akun palsu tersebutlah ujaran kebencian kepada salah satu suku dibuat dan disebarkan pertama kali di media sosial Instagram atas nama Enggelina199.

“Setelah membuat status ujaran tersebut lalu membagikan screenshot kepada adik AM atas nama EM dan melalui akun Instagram EM mulai tersebar ke masyarakat.”tambahnya.

Saat ini di duga pelaku sudah di amankan Polres Manokwari dan sedang dilakukan pemeriksaan mendalam. AM seorang perempuan ternyata mengenal MLH, diduga melakukan hal tersebut akibat kecemburuan hubungan asmara.

Kepolisian dapat memastikan bahwa terduga pelaku MLH tidak bersalah. Kini Polres Manokwari terus menyelidiki motif dari AM yang membuat akun palsu dan membuat ujaran kebencian atas nama Echy Serme. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 438 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL