MANOKWARI – Perkembangan Perkara dugaan ujaran kebencian yang disampaikan melalui media sosial beberapa waktu lalu, mendapat titik terang. Melalui Jumpa Pers yang digelar, Senin (14/3/2022) sore, Polres Manokwari sudah memastikan bahwa akun Facebook atas nama Echy Serme milik terduga pelaku dengan inisial MLH, bukan akun asli melainkan akun palsu yang meniru dan menulis ujaran kebencian tersebut.
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom,S.I.K.,M.Si, mengungkapkan hasil penyelidikan ujaran kebencian yang belakangan tersebar di media sosial. 7 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan 3 handphone milik saksi ikut disita untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik di Jayapura.
Dari hasil pemeriksaan terhadap handphone terduga pelaku pemilik akun atau MLH, didapati bahwa akun tersebut terakhir online pada januari lalu. Sehingga dapat dipastikan penyebar ujaran kebencian tersebut bukan dari akun facebook dari terduga pelaku atau MLH.
“Hasil pemeriksaan dari barang bukti pertama yang di duga terlapor awal, yang inisialnya MLH atau akun Facebook atas nama Echy Serme, didapatkan hasil bahwasanya yang di duga pelaku, pada tanggal 26 Februari 2022 tidak melakukan login pada akun Facebook nya, sehingga story yang tersebar, dipastikan bukan di tulis pada akun atas nama Echy Serme.”ujar Parasian.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap satu barang bukti handphone dari saksi dengan inisial AM. Ternyata di dapati satu akun yang meniru aku Echy Serme, yang diperkuat dimana pada tanggal 25 Februari akun tersebut dibuat dan biodata akun tersebut meniru akun asli dari Echy Serme.
“Pemeriksaan juga dilakukan terhadap 1 barang bukti handphone lain, atas inisial saksi AM dan didapati hasil dari handphone AM, satu akun Echy Serme yang merupakan akun palsu yang meniru sama persis. Di buktikan bahwa akun tersebut dibuat pada tanggal 25 Februari, dan tanggal 26 Februari dini hari melakukan perubahan biodata pada akun tersebut yang meniru sama persis dengan akun Ecy yang asli”terangnya.
Dijelaskan lebih lanjut, dari akun palsu tersebutlah ujaran kebencian kepada salah satu suku dibuat dan disebarkan pertama kali di media sosial Instagram atas nama Enggelina199.
“Setelah membuat status ujaran tersebut lalu membagikan screenshot kepada adik AM atas nama EM dan melalui akun Instagram EM mulai tersebar ke masyarakat.”tambahnya.
Saat ini di duga pelaku sudah di amankan Polres Manokwari dan sedang dilakukan pemeriksaan mendalam. AM seorang perempuan ternyata mengenal MLH, diduga melakukan hal tersebut akibat kecemburuan hubungan asmara.
Kepolisian dapat memastikan bahwa terduga pelaku MLH tidak bersalah. Kini Polres Manokwari terus menyelidiki motif dari AM yang membuat akun palsu dan membuat ujaran kebencian atas nama Echy Serme. (ACM_2)






















