Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 17 Mar 2022 22:14 WIT

Satreskrim Polres Manokwari Tetapkan 2 Tersangka Ujaran Kebencian


 Satreskrim Polres Manokwari Tetapkan 2 Tersangka Ujaran Kebencian Perbesar

MANOKWARI – Kasus ujaran kebencian di media sosial yang terjadi akhir Februari lalu, kini telah menemui titik terang. Pasalnya Satreskrim Polres Manokwari telah menetapkan 2 tersangka ujaran rasis. Hal itu disampaikan Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama kepada wartawan, Kamis( 17/3/2022).

Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama mengatakan dari hasil gelar perkara terkait ujaran kebencian sesuai laporan polisi pada tanggal 26/2/2022, berdasarkan keterangan dari AM dan 4 ahli, sudah ditetapkan dua tersangka yakni AM (19 tahun) dan EM (16)

“Dalam pemerikasaan tersangka ujaran kebencian oleh Reskrim Polres Manokwari, Kami sudah tetapkan dua tersangka yang berinisial AM dan EM. Kedua tersangaka sudah diamankan di Polres Manokwari” ujarnya.

Kedua pelaku ujaran kebencian diketahui melanggar pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang RI no.19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elekronik, dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar.

Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Polres Manokwari menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan sosial media. Pasalnya bukan hanya pembuat media ujaran kebencian,tetapi penyebar juga dikenakan sangsi pidana. 

” Kita juga pasti adakan pemeriksan lanjutan, sampai proses penyelidikan ini selesai” pungkasnya. ( ACM_3 )

Artikel ini telah dibaca 717 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL