MANOKWARI – Polres Manokwari melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) berhasil mengamankan 68 sepeda motor pada aksi balapan liar di Jalan Trikora Wosi, Selasa( 5/4/2022).

Hal itu diutarakan Kapolres Manokwari, AKBP. Parasian Herman Gultom saar menggelar press release di Mapolres Manokwari.
” Kami menerima pengaduan masyarakat terkait adanya balapan liar pada waktu subuh di Wosi, dan langsung ditindaklanjuti oleh Satlantas, karena aksi tersebut sangat membahayakan dan menggangu kepentingan umum serta kamtibmas di Manokwari” ungkap Kapolres.
Dari hasil razia tersebut, Satlantas Polres Manokwari berhasil mengamankan sebanyak 68 sepeda motor, dimana 25 motor tidak menggunakan plat kendaraan, 21 motor menggunakan knalpot racing. Selain itu, pihaknya juga mengamankan 10 orang pemudi dan 5 orang diantarannya anak dibawah umur.
” Keselurahan kendaraan yang diamankan tidak memiliki surat ijin mengemudi dan dari 10 pengemudi yang diamankan. Ada 5 anak di bawah umur dan kami sudah memanggil orang tua dan memberikan surat pernyataan dan di pulangkan untuk mendapat pembinaan dari orang tuanya” imbuhnya.
Para pengemudi balapan liar akan dikenakan pasal sangkaan, pasal 115 huruf B undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, dengan ancaman pidana kurungan 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3.000.000.
” Selurah kendaraan sudah Kami amankan di Satlantas Polres Manokwari. dan akan diidentifikasi kembali untuk mengantisipasi kendaraan motor yang di peroleh tidak sesuai dengan aturan ataupun keterlibatan dalam curanmor atau kejahatan lain” pungkasnya. (ACM_3)






















