MANOKWARI – Kasus penikaman pejasa ojek oleh pelaku berinisial GW (17) yang terjadi di Jalan gunung salju Amban, tepatnya di depan Kantor Lurah Amban tanggal 16 Juni lalu sekitar pukul 08.00 WIT, sudah dilimpahkan ke tahap dua. Hal itu disampaikan Kapolsek Amban melalui Kanit Reskrim Ipda Iwan Mulyawan .SH.,Rabu (20/7/2022).
” Kasus kejadian penikaman tukang ojek di jalan gunung salju amban bertepatan di depan kantor lurah amban sudah kami limpahkan ke tahap dua ke Kejaksaan Negri Manokwari” ujarnya.
Lanjut, Ipda Iwan mengatakan Tim Reskrim Polsek Amban hari ini melaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negri dan diterima langsung oleh Jaksa Binang Clara Yomaki, SH dan pelaku didampingi oleh penasehat hukumnya Kurnia .SH.
” Pelaku GW ini diketahui sudah dua kali melakukan tindak pidana dengan kasus yang berbeda sebelumnya,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan pasal primer 351 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan kejadian penikaman berawal dari Pelaku GW (17) sedang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras berjalan menuju teman-temanya di depan Kantor Lurah Amban.
Setelah sampai di depan Kantor Lurah Amban, pelaku langsung menghentikan tukang ojek dan meminta diantar ke dalam lorong. Saat berada di lorong, pelaku lalu mengambil dompet tukang ojek dan karena korban melakukan perlawanan sehingga pelaku langsung melakukan aksi penikaman kepada korban sebanyak dua kali yakni di punggung dan di perut.
Pelaku sempat melarikan diri selama dua hari, namun berhasil ditangkap oleh Tim Avatar Polres Monakwari pada tanggal 18 Juni, di rumah temannya di Jalan Wosi AMD dan langsung diamankan di Polres Manokwari. (ACM_3)






















