MANOKWARI – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menahan 26 kendaraan roda empat yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Manokwari.
Hal itu disampaikan Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat Komisaris Besar (Kombes) Polisi Romylus Tamtelahitu dalam press release, Jumat (22/7/2022).
” 26 kendaraan tersebut didapatkan dari dua SPBU di Manokwari, 14 kendaraan dari SPBU jalan baru dan 12 kendaraan di SPBU Sowi pada operasi Pam Obvit Selasa lalu,” ungkapnya.
Lanjut, Kombes Pol Romylus menjelaskan saat pelaksanaan operasi pengamanan objek vital Selasa lalu di Manokwari, terdapat 33 kendaran yang ditahan namun setelah dilakukan pendalaman oleh Ditreskrimsus tujuh kendaraan lainnya dikembalikan.
” Pelanggaran yang dilakukan bervariasi diantaranya tangki bensin yang tidak sesuai standar, penggunaan nomor polisi palsu untuk mengantre di SPBU lainnya” terangnya.
“Bahkan ada indikasi penggunaan BBM subsidi jenis solar untuk aktivitas industri yang sesuai undang-undang tidak diperbolehkan,” sambungnya.
Untuk sangkaan yang digunakan Polda Papua Barat yakni Pasal 55 Undang-undang 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 40 ayat 9 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Sementara itu, Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel T.M Silitonga menegaskan saat ini masih terus dilakukan pengembangan terkait keterlibatan perusahaan yang diduga penimbun BBM subsidi tersebut.
“Merekalah yang menyebabkan antrean panjang BBM subsidi di Manokwari, siapapun yang terlibat kita akan proses hukum,” tegas Silitonga.
Kapolda berjanji akan melakukan penertiban serupa di seluruh SPBU penyedia BBM subsidi di wilayah Papua Barat.
“Semua SPBU akan kita periksa, untuk memastikan BBM subsidi benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tandasnya. (ACM_2)






















