Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 2 Sep 2022 19:59 WIT

Kejati Papua Barat Tetapkan “MRS” Tersangka KPR Fiktif Teminabuan, Total Kerugian Capai Rp 12 Milyar


 Kejati Papua Barat Tetapkan “MRS” Tersangka KPR Fiktif Teminabuan, Total Kerugian Capai Rp 12 Milyar Perbesar

­MANOKWARI –  Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan MRS menjadi tersangka penyalahgunaan dana KPR fiktif Bank Papua cabang Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan, tahun 2016-2017. Penetapan ini berdasarkan surat Kejati Papua Barat Nomor : TAP-01/ R.2/Fd.1/09/2022.

MRS merupakan pelaksana PT Cahaya Nani Billi dan PT Sinar Nani Billi, developer pembangunan 162 unit rumah KPR FLPP perumahan Bambu Kuning Regency Teminabuan. Dari jumlah itu, 48 unit rumah diantaranya tidak dibangun.

Dalam prosesnya PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Teminabuan mencairkan dana sebesar Rp. 189.500.000 untuk satu unit rumah KPR FLPP ke rekening PT. Cahaya Nani Bili. Namun nasabah  (akad kredit kepemilikan rumah) tidak pernah menerima rumah yang dijanjikan.

“Tetapi akad kredit dengan para debitur sudah dilakukan. PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Teminabuan mencairkan Rp. 189.500.000 per satu unit rumah ke rekening PT. Cahaya Nani Bili,” ujar Kasi Penkum Billy Arthur Wuisan di damping Plt Aspidsus Kejati Bima, Jumat (2/9/2022).

“Sebelum akad seharusnya rumah sudah siap, namun pencairan sudah di lakukan, sementara itu nasabah tidak mengetahui jika permohonan KPR mereka disetujui,” kata Bima menambahkan.


Ditambahkan Bima, akad kredit itu kemudian masuk rekening PT. Cahaya Nani Bili yang di kelola dan digunakan tersangka, bukan Direkturnya. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian Rp,12 miliar.

“Uang yang masuk ke rekening PT. Cahaya Nani Bili di kelola dan digunakan tersangka, bukan Direkturnya. Selain tersangka adapula oknum pegawai Bank yang ikut terlibat”, imbuhnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Papua Barat memeriksa 35 orang saksi, diantaranya pimpinan dan staf perusahaan termasuk tersangka dan juga pihak bank serta pihak Kementerian PUPR.

” Tidak menutup kemungkinan jika nantinya akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus yang mulai dilidik tahun 2021 ini,”ucapnya.

MRS kini mendekam di balik jeruji besi Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari terhitung 2 September hingga 21 September mendatang. Apabila berkas penyelidikan semua tersangka diselesaikan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk putusan hukuman. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL