MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan MRS menjadi tersangka penyalahgunaan dana KPR fiktif Bank Papua cabang Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan, tahun 2016-2017. Penetapan ini berdasarkan surat Kejati Papua Barat Nomor : TAP-01/ R.2/Fd.1/09/2022.
MRS merupakan pelaksana PT Cahaya Nani Billi dan PT Sinar Nani Billi, developer pembangunan 162 unit rumah KPR FLPP perumahan Bambu Kuning Regency Teminabuan. Dari jumlah itu, 48 unit rumah diantaranya tidak dibangun.
Dalam prosesnya PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Teminabuan mencairkan dana sebesar Rp. 189.500.000 untuk satu unit rumah KPR FLPP ke rekening PT. Cahaya Nani Bili. Namun nasabah (akad kredit kepemilikan rumah) tidak pernah menerima rumah yang dijanjikan.
“Tetapi akad kredit dengan para debitur sudah dilakukan. PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Teminabuan mencairkan Rp. 189.500.000 per satu unit rumah ke rekening PT. Cahaya Nani Bili,” ujar Kasi Penkum Billy Arthur Wuisan di damping Plt Aspidsus Kejati Bima, Jumat (2/9/2022).
“Sebelum akad seharusnya rumah sudah siap, namun pencairan sudah di lakukan, sementara itu nasabah tidak mengetahui jika permohonan KPR mereka disetujui,” kata Bima menambahkan.
Ditambahkan Bima, akad kredit itu kemudian masuk rekening PT. Cahaya Nani Bili yang di kelola dan digunakan tersangka, bukan Direkturnya. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian Rp,12 miliar.
“Uang yang masuk ke rekening PT. Cahaya Nani Bili di kelola dan digunakan tersangka, bukan Direkturnya. Selain tersangka adapula oknum pegawai Bank yang ikut terlibat”, imbuhnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Papua Barat memeriksa 35 orang saksi, diantaranya pimpinan dan staf perusahaan termasuk tersangka dan juga pihak bank serta pihak Kementerian PUPR.
” Tidak menutup kemungkinan jika nantinya akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus yang mulai dilidik tahun 2021 ini,”ucapnya.
MRS kini mendekam di balik jeruji besi Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari terhitung 2 September hingga 21 September mendatang. Apabila berkas penyelidikan semua tersangka diselesaikan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk putusan hukuman. (ACM_2)






















