MANOKWARI – Kasus penemuan mayat perempuan AS (20) yang dihabisi suaminya IS (19) dengan dibantu AT (22) memasuki proses rekonstruksi atau reka adegan ulang di tujuh lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan memperagakan 26 adegan. Rekonstruksi dilakukan,Rabu (5/10/2022).
Kedua tersangka merupakan pria berinisial AT (22) dan SI (19), sudah berpakaian tahanan dengan kedua tangan di borgol, memperagakan sebanyak 26 adegan dimulai dari AT (tersangka I) dan SI (tersangka II) dari awal bersama minum minuman keras (miras) hingga adegan eksekusi korban AS.
Rekonstruksi adegan di kawal dengan pengamanan ketat, bersama korban yang diperankan oleh anggota Polisi Wanita (Polwan) Polres Manokwari, yang juga disaksikan keluarga korban, keluarga tersangka, Kejaksaan Negeri Manokwari dan pengacara kedua tersangka.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Manokwari Aipda Presly Nahuway menuturkan tujuh titik lokasi mulai dari Taman ria, Depan Terminal Wosi, di dalam terminal wosi, pantai rendani, Sowi Empat, Mata Jalan Soribo, dan di Jalan alternatif kampung Masyepi menuju tempat kejadian perkara (TKP) Arfai sekitar TPA Sampah.
“Ada 26 adegan, dan sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam berita acara dan keterangan para saksi maupun keterangan para pelaku,” tuturnya.
Sebelumnya pra rekonstruksi telah dilakukan dua kali sebelum akhirnya dilakukan rekontruksi di lokasi sesungguhnya.
“Tidak ada fakat-fakta baru yang kami temukan lagi, sudah fix sesuai dengan kejadian sebenarnya,” jelasnya Presly.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dan pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. (ACM_2)






















