Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 18 Okt 2022 03:48 WIT

Tersangka Tipikor Tiang Pancang Yartum Wondama Bertambah


 Tersangka Tipikor Tiang Pancang Yartum Wondama Bertambah Perbesar

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat kembali menetapkan tersangka tindak pidana korupsi tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama yakni BU sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Senin (17/10/2022).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Papua Barat Billy Arthur Wuisan yang ditemui usai pemeriksaan tersangka menuturkan BU berperan sebagai pengganti antar waktu (PAW) Direktur CV Kasih dan menandatangani surat perjanjian dan pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Pencairan untuk kegiatan ini sudah 100 persen. Ada hal-hal lain yang kami akan dibukakan di persidangan,” tuturnya.


Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan pemeriksaan lebih dari 6 jam, sejak pukul 12.00 WIT hingga pukul 18.40 WIT. Ditanya terkait adanya pihak lain yang ikut membantu dalam proses pencairan dana tersebut sebab pencairan sudah 100 persen, Kejati Papua Barat masih akan terus mendalami dan pengembangan. Penyimpangan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri.

“Untuk mempercepat proses penyidikan BU dilakukan penahanan di lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Manokwari,” jelasnya.

Penahanan tersebut, lanjut Billy berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-06/R.2/Fd.1/10/2022 atas Tersangka BU selama  20 hari terhitung sejak 17 Oktober hingga 5 November 2022.


Akibat perbuatan tersangka BU, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.4.012.225.128.

BU terjerat pasal pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 subsider pasal pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.

Sebelumnya Kejati Papua Barat telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, Agustinus Kadakolo dan Direktur CV Kasih, Paul Wariori. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL