MANOKWARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari menggelar Focus Group Discusion (FGD) membahas dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah dan retribusi daerah, yang terselenggara di salah satu hotel di Manokwari, Senin (13/11/2023).
FGD ini dibuka oleh Bupati Manokwari yang diwakili oleh Asisten I Setda Manokwari, Wanto yang dihadiri oleh Tim Evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui Analis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Wilayah 5 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Asisten I Setda Kabupaten Manokwari, Wanto menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian produk hukum daerah dengan regulasi terkait berhubungan dengan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai Undang-undang.
“Kita diberi tenggat waktu dua tahun setelah UU HKPD ini ditetapkan. Pada Januari 2024 Perda baru sebagai dasar pemungutan pajak daerah retribusi daerah harus sudah kita tetapkan, jika tidak, Pemda tidak boleh melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah”, jelasnya.
Melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manokwari FGD ini bertujuan guna menghimpun masukan dan saran dari semua pihak, demi penyempurnaan Ranperda, menyamakan persepsi diantara semua stakeholder.
“Saya berpesan kepada peserta agar mengikuti dengan baik dan melakukan diskusi agar dapat merumuskan langkah strategis dalam hal pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah”, pesannya.
Dirinya juga berpesan kepada Tim Kementerian Dalam Negeri agar hasil FGD kali ini akan selaras dengan Pemda di Kabupaten Manokwari,sehingga proses penetapan Perda akan menjadi lebih mudah dan dapat segera diselesaikan mengingat batas waktu penetapan yang diberikan.
Diketahui Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah disahkan pada tanggal 5 Januari 2022 lalu dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah juga telah terbit pada bulan Juni tahun 2023, dan sebagai konsekuensinya, pemerintah daerah Kabupaten Manokwari wajib menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Daerah yang baru yaitu tentang perda pajak daerah dan retribusi daerah.(ACM_2)