Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

MANOKWARI · 24 Feb 2024 13:51 WIT

Bawaslu Manokwari Amankan Warga Terindikasi Hendak Lakukan Kecurangan Saat PSU Di TPS 17


 Bawaslu Manokwari Amankan Warga Terindikasi Hendak Lakukan Kecurangan Saat PSU Di TPS 17 Perbesar

MANOKWARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari mengamankan oknum warga yang diduga hendak melakukan kecurangan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur, Sabtu (24/2/2024)

Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat yang mendapati kejadisn tersebut menjelaskan jika oknum yang bersangkutan diamankan karena terindikasi hendak melakukan kecurangan dengan cara mencoblos menggunakan formulir C-6 pemberitahuan milik orang lain, sehingga yang bersangkutan langsung digiring pihak kepolisian ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Manokwari untuk dimintai keterangan.

 

Ketua Bawaslu Kab. Manokwari, Samsudin Renuat.

” Tadi kami dapati oknum warga hendak memilih pakai C pemberitahuan milik orang lain tetapi menggunakan KTP identitas sendiri, tentu itu berbeda dengan ketentuan. Jadi C pemberitahuan dan KTP nya berbeda, sehingga langsung diamankan petugas dan dibawa ke Gakumdu untuk dimintai keterangan,”ujar Samsudin.

Lanjut, Samsudin mengatakan jika pihaknya akan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada oknum yang bersangkutan guna mengetahui motifnya. 

” Kita di Sentra Gakumdu Bawaslu akan mengklarfikasi oknum tersebut, siapa pelaku atau siapa yang menyuruh mereka melakukan itu akan kami telusuri,” imbuhnya.

Samsudin Renuat menambahkan bahwa praktek kecurangan yang hendak dilakukan oknum tersebut, jika dilihat secara regulasi adalah penggunaan hak pilih orang lain. Seperti tertuang dalam pasal 510 UU Pemilu yakni menghilangkan hak pilih orang lain, sehingga dikategorikan pelangharan. Apabila sampai terjadi pencoblosoan maka bisa dipastikan KPPS terlibat.

” Kalau lihat kronologinya dilakukan secara sadar untuk mencoba lakukan kecurangan, tetapi ini baru akan terjadi kami sudah amankan. Tetapi jika sampai terjadi mereka coblos, berarti KPPS pasti terlibat. Namun untuk hal tadi mereka belum sempat mencoblos,” jelasnya.

” Karena belum sempat mencoblos jadi dugaan pelanggaran di TPS tidak ada, kami sudah amankan oknumny untuk proses klarifikasi.” sambungnya.

Saat ini, diakui Samsudin Renuat indikasi praktek kecurangan yang didapati Bawaslu Manokwari baru di TPS 17, sedangkan di 6 TPS lainnya belum ada. (ACM)

Artikel ini telah dibaca 290 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Terpesona Keindahan Pulau Mansinam, Kapal Pesiar MH Minerva Kembali Berkunjung

24 April 2026 - 20:11 WIT

Kapal Pesiar MH Minerva-Swan Hellenic Kunjungi Pulau Mansinam

20 April 2026 - 13:45 WIT

Bantuan Pangan Untuk 54.763 PBP Disalurkan Bulan April

27 Maret 2026 - 21:21 WIT

Bulog Manokwari Pastikan Stok Beras Aman Hingga Akhir Tahun 2026

27 Maret 2026 - 20:23 WIT

Berbagi Berkah Ramadhan, Ikaswara Manokwari Santuni Anak Yatim dan Salurkan Zakat Mal

8 Maret 2026 - 14:24 WIT

Spirit Harlah ke-39 Karima : Ngukir Guyub, Njangka Rukun, Nggayuh Bagya Mulya

31 Januari 2026 - 20:13 WIT

Trending di MANOKWARI