MANOKWARI – Bawaslu Manokwari akan menggelar musyawarah sengketa laporan pasangan bakal calon Bernard Boneftar-Eddy Waluyo yang ditolak saat melakukan pendaftaran di KPU Manokwari, Rabu (4/9/2024) lalu.
Kepala Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat mengatakan pihaknya akan menggelar musyawarah sengketa tersebut pada Rabu (11/9/2024) pukul 13.00 WIT di Gakumdu Manokwari.
Dijelaskan Renuat,pihaknya telah melakukan verifikasi materil dokumen permohonan laporan Berbudi dan registrasi selanjutnya dilakukan musyawarah tertutup kedua belah pihak.
“ Setelah kami verifikasi materil dokumen permohonan dari Berbudi kemarin tanggal 9, besok kami akan lakukan musyawarah tertutup dengan menghadirkan kedua belah pihak,” ujar Renuat.
Selanjutnya, apabila dalam musyawarah tertutup ini tidak menemui kesepakatan akan dilanjuktkan dengan musyawarah terbuka proses sidang sengketa.
“ Musyarawah tertutup ini seperti mediasi antara KPU dan Paslon Berbudi ,dan nanti apabila tidak mencapai kesepakatan maka sesuai juknisnya akan dilanjutkan di sidang,”tambahnya.
Proses sengketa ini,kata Renuat memiliki batas waktu 12 hari dimana jika masuk dalam proses sidang sengketa harua diselesaikan pada tanggal 21 September mendatang. (ACM)






















