MANOKWARI – Bawaslu Kabupaten Manokwari menerima 466 informasi pelanggaran pada proses pemungutan suara 14 Februari kemarin, dimana 7 di antara paling banyak di Distrik Manokwari Barat.
Ketua Bawaslu Samsudin Renuat mengatakan pihaknya banyak menemukan dugaan pelanggaran dan dapat direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang.
“Manokwari Barat pelanggaran paling tinggi. Ada 7 TPS yang berpeluang PSU di rekomendasikan”, ungkapnya saat ditemui di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (15/2/2024).
Samsudin menjelaskan untuk sementara ada 5 TPS yang sudah memiliki bukti pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara.
“Ada 5 TPS yang sudah dimiliki data dan bukti untuk pelanggar, ada 3 TPS yang masih dalam proses dimintai keterangan di TPS”, katanya.

Renuat menjabarkan sejumlah TPS yang berpotensi melakukan pelanggaran diantaranya :
* TPS 11 berlokasi di Reremi Puncak, dilaporkan pelanggaran, dimana masyarakat ditolak melakukan pemilihan.
*TPS 018 Amban, ditemukan masyarakat tercatat dalam DPT namun tidak dapat menggunakan hak pilih karena sudah dipakai sebelumnya oleh pihak lain.
*TPS 02 Kelurahan Pasir Putih, ditemukan pemilih melakukan pencoblosan lebih dari 1 kali untuk mewakili keluarga.
* TPS 17 di Manokwari Timur, ditemukan pengguna surat C 6 pemberitahuan, dimana pemilik DPT sudah digunakan orang lain.
“3 TPS yang masih dalam proses pemanggilan untuk mintai keterangan”, tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Manokwari bertugas dalam mengawasi seluruh tahapan dan proses pada Pemilihan Umum di 673 TPS dengan jumlah pengawas sebanyak 873 orang pada 14 Februari kemarin. (ACM_2)






















