Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 30 Agu 2023 11:47 WIT

Bejat, Seorang Pria Tega Lecehkan Anak Tetangga Berusia 4 Tahun


 Bejat, Seorang Pria Tega Lecehkan Anak Tetangga Berusia 4 Tahun Perbesar

MANOKWARI – Polresta Manokwari berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ (54) yang merupakan pelaku tindak pencabulan terhadap seorang anak usia 4 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong di damping Wakapolresta Kompol. Agustina Sineri, Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun, Kasat Narkoba Iptu Lukas Rosihol dan Kasi Humas AKP M. Anas Yusuf di Mapolresta Manokwari, Rabu (30/8/2023).

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong menyampaikan bahwa jajarannya mengamankan “MJ” seorang karyawan swasta, yang melakukan pencabulan kepada anak usia 4 tahun berinisial F.

Korban dikatakan sering bermain di rumah pelaku yang sebagai tetangga korban, bahkan sudah dekat dengan MJ.

“Kami dapatkan anak 4 tahun inisial F dengan pelaku berinisial MJ 54 tahun. Anak ini sudah menganggap tetangganya ini sebagai orang tuannya dan sehingg sering bermain di rumahnya”, ungkap Kapolresta.

Kejadian ini terjadi pada 21 Agutus lalu di Jalan Fanindi ST, saat korban sedang bermain di rumah MJ (pelaku). Saat bermain, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan melepaskan pakaian F. disaat itulah pelaku menjalankan aksi tak terpujinya dengan menyentuh alat vital korban.

“F bermain di rumah tersangka, disuruh masuh ke kamar dan melepas pakaian. Setelah itu pelaku memasukan tangannya ke alat vital anak tersebut”, jelas Kapolresta.

Perbuatan pelaku dipergoki orangtua dari F sehingga perbuatan MJ gagal. Masyarakat langsung mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian. Pelaku pun langsung dibawa ke Polresta Manokwari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

“Kami akan periksa lebih dalam, apakah masih ada korban lain dan sudah berapa kali tindakan ini dilakukan”, tambah Simangunsong.

Atas perbuatan tersangka terancam dikenakan UU 35 dan pasal 418 KUHP dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 187 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL