Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 30 Agu 2023 11:47 WIT

Bejat, Seorang Pria Tega Lecehkan Anak Tetangga Berusia 4 Tahun


 Bejat, Seorang Pria Tega Lecehkan Anak Tetangga Berusia 4 Tahun Perbesar

MANOKWARI – Polresta Manokwari berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ (54) yang merupakan pelaku tindak pencabulan terhadap seorang anak usia 4 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong di damping Wakapolresta Kompol. Agustina Sineri, Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun, Kasat Narkoba Iptu Lukas Rosihol dan Kasi Humas AKP M. Anas Yusuf di Mapolresta Manokwari, Rabu (30/8/2023).

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong menyampaikan bahwa jajarannya mengamankan “MJ” seorang karyawan swasta, yang melakukan pencabulan kepada anak usia 4 tahun berinisial F.

Korban dikatakan sering bermain di rumah pelaku yang sebagai tetangga korban, bahkan sudah dekat dengan MJ.

“Kami dapatkan anak 4 tahun inisial F dengan pelaku berinisial MJ 54 tahun. Anak ini sudah menganggap tetangganya ini sebagai orang tuannya dan sehingg sering bermain di rumahnya”, ungkap Kapolresta.

Kejadian ini terjadi pada 21 Agutus lalu di Jalan Fanindi ST, saat korban sedang bermain di rumah MJ (pelaku). Saat bermain, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan melepaskan pakaian F. disaat itulah pelaku menjalankan aksi tak terpujinya dengan menyentuh alat vital korban.

“F bermain di rumah tersangka, disuruh masuh ke kamar dan melepas pakaian. Setelah itu pelaku memasukan tangannya ke alat vital anak tersebut”, jelas Kapolresta.

Perbuatan pelaku dipergoki orangtua dari F sehingga perbuatan MJ gagal. Masyarakat langsung mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian. Pelaku pun langsung dibawa ke Polresta Manokwari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

“Kami akan periksa lebih dalam, apakah masih ada korban lain dan sudah berapa kali tindakan ini dilakukan”, tambah Simangunsong.

Atas perbuatan tersangka terancam dikenakan UU 35 dan pasal 418 KUHP dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 187 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL