MANOKWARI – Polresta Manokwari berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ (54) yang merupakan pelaku tindak pencabulan terhadap seorang anak usia 4 tahun.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong di damping Wakapolresta Kompol. Agustina Sineri, Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun, Kasat Narkoba Iptu Lukas Rosihol dan Kasi Humas AKP M. Anas Yusuf di Mapolresta Manokwari, Rabu (30/8/2023).
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong menyampaikan bahwa jajarannya mengamankan “MJ” seorang karyawan swasta, yang melakukan pencabulan kepada anak usia 4 tahun berinisial F.
Korban dikatakan sering bermain di rumah pelaku yang sebagai tetangga korban, bahkan sudah dekat dengan MJ.
“Kami dapatkan anak 4 tahun inisial F dengan pelaku berinisial MJ 54 tahun. Anak ini sudah menganggap tetangganya ini sebagai orang tuannya dan sehingg sering bermain di rumahnya”, ungkap Kapolresta.
Kejadian ini terjadi pada 21 Agutus lalu di Jalan Fanindi ST, saat korban sedang bermain di rumah MJ (pelaku). Saat bermain, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan melepaskan pakaian F. disaat itulah pelaku menjalankan aksi tak terpujinya dengan menyentuh alat vital korban.
“F bermain di rumah tersangka, disuruh masuh ke kamar dan melepas pakaian. Setelah itu pelaku memasukan tangannya ke alat vital anak tersebut”, jelas Kapolresta.
Perbuatan pelaku dipergoki orangtua dari F sehingga perbuatan MJ gagal. Masyarakat langsung mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian. Pelaku pun langsung dibawa ke Polresta Manokwari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami akan periksa lebih dalam, apakah masih ada korban lain dan sudah berapa kali tindakan ini dilakukan”, tambah Simangunsong.
Atas perbuatan tersangka terancam dikenakan UU 35 dan pasal 418 KUHP dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. (ACM_2)






















