Menu ✖

Mode Gelap
Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian

HUKUM & KRIMINAL · 28 Mar 2022 20:31 WIT

Belum Lakukan Penindakkan E-Tilang, Kasat Lantas Polres Manokwari Ungkap Alasannya


 Belum Lakukan Penindakkan E-Tilang, Kasat Lantas Polres Manokwari Ungkap Alasannya Perbesar

MANOKWARI – Setelah launcing ETLE Tahap II secara nasional, Sabtu lalu, Satlantas Polres Manokwari masih mengedepankan dan memperkenalkan hal yang baru kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Kapolres Manokwari melalui Kasat Lantas Iptu Subhan Ohoimas, Senin (28/3/2022) di cafe D’Marka. 

” Setelah launching kemarin, kita akan masuk dalam eplementasi untuk mekanisme pelaksanaan ETLE sendiri. Namun pelaksanaan ini, kita masih memperkenalkan hal baru kepada masyarakat terkait tilang eletronik” ujarnya.

” Jadi terhitung hari ini dan besok mungkin ada beberapa pelanggar yang sudah mulai menerima surat konfirmasi yang di kirim oleh posko gakum.karna kita ingin melihat sejauh mana respon dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan etle ini” sambungnya.

Lanjut, Iptu Subhan menjelaskan dalam masa pengenalan ETLE, pihaknya memberikan surat konfirmasi dengan keterangan khusus pada bagian pojok kanan atas yang berisi teguran atau uji coba. Namun apabila nantinya sudah dilakukan penindakan secara utuh, maka yang bersangkutan harus menyelesaikan denda tilang dengan mwndatangi posko gakum yang berada di Samsat Manokwari.

” Nanti kalau sudah penindakan secara utuh, pelanggar yang menerima surat tilang elektronik bisa mendatangi posko gakum di Samsat Manokwari. Kalau pelanggarannya berkelanjutan maka pelanggar harus menyelesaikan kewajiban pembayaran di bank BRI” terangnya .

Diketahui, pada penerapan ETLE tahap I di trafic light Haji Bauw,tercatat rekor tertinggi jumlah pelanggaran kurang lebih 17 ribu. Namun dalam kurun waktu 3 bulan dilakukan penindakan rutin, berhasil turun hingga pada kisaran 3 sampai 4 ribu pelanggaran sehari. (ACM_3)

Artikel ini telah dibaca 357 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Di Jalan Trikora Rendani

24 Oktober 2026 - 14:53 WIT

HUT KE-75 HUMAS POLRI, POLRESTA MANOKWARI GELAR DONOR DARAH DAN BAKTI SOSIAL

20 Oktober 2026 - 11:15 WIT

Bupati Cup Futsal 2026 Resmi Dibuka, 73 Tim Pelajar Ikuti Kompetisi

17 Oktober 2026 - 07:44 WIT

Respons Cepat Call 110,URC Satreskrim Polresta Manokwari Ringkus Pelaku Penipuan Transfer Palsu

17 Oktober 2026 - 07:42 WIT

Polresta Manokwari Siapkan Personel Jadi Agen Perlinsos, Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

13 Oktober 2026 - 18:26 WIT

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Rendani, Sejumlah Maskapai Batal Mendarat

13 Oktober 2026 - 00:37 WIT

Trending di MANOKWARI