MANOKWARI – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial RI dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2019, Jum’at (8/3/2024).
Usai melakukan pemeriksaan dari pukul 9 pagi, Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Teguh Suhendro melalui Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Asrul didampingi Kasi Datun I Dewa Gede Semara Putra dan Kasi C Raden Arry menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Manokwari melakukan penahanan dan penetapan dalam kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama.
“RI yang merupakan Bendahara pengelolaan dana BOK pada Dinas Kesehatan yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan keuangan”, jelas Kasi Pidsus.
Diketahui bahwa pada tahun 2019, dari dana BOK tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 7.243.702.000,00 yang dikelola oleh 6 (enam) Puskesmas yaitu sebesar Rp. 5.716.000.000,00 dan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama adalah sebesar Rp. 1.527.702.000,00, berupa Dana Dukungan Manajemen, Dana BOK Sekunder, dan Dana Distribusi Obat dan E-Logistik.
Terhadap Pengelolaan anggaran Dana BOK yang tidak ada pertanggungjawabannya yang didukung dengan bukti lengkap dan sah, serta kegiatan yang tidak dilaksanakan.
“Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1 milyar 37 juta 822 ribu rupiah berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Papua Barat tanggal 21 September 2022”, terangnya lagi.
Selanjutnya kini tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari selama 20 (dua puluh) hari ke depan yang mana perbuatannya disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ACM_2)