MANOKWARI – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari mengajak seluruh masyarakat untuk membuang sampah obat dengan benar, sebab jika tidak akan menimbulkan dampak pada lingkungan dan juga penyalahgunaan obat.
Ajakan tersebut diserukan Kepala Balai POM Manokwari, Agustince Werimon bersama stakeholder terkait dalam kegiatan FGD Forum Konsultasi Publik yang digelar di Aula BPOM Manokwari, Kamis (23/1/2025).
Usai kegiatan, kepada wartawan Agustince Werimon mengatakan perlakuan pembuangan sampah obat kadaluwarsa berbeda dengan sampah pada umumnya, walau demikian masih banyak masyarakat yang membuang sampah obat rusak atau kadaluwarasa secara sembarangan. Sampah obat harus dibuang secara benar sesuai jenis obatnya.
“ Kalau kita biasa di rumah kalau ada obat yang sudah rusak atau kadaluwarsa di buang saja ke tempat sampah, kalau obat tidak boleh seperti itu karena bisa saja ada yang mengambil dan dimafaatkan lagi menjadi obat ilegal,” ujarnya.
“ Untuk obat pil harus digerus dulu sebelum di buang, kalau sirup harus dibuang di air yang mengalir dan botolnya di hancurkan. Kalau kita disini tidak ada pabrik obat ya, tetapi kalau di daerah luar sana bisa dibuat kembali jadi obat ilegal,” sambung Agustince.
Namun demikian, saat ini di BPOM Manokwari telah menyiapkan tempat sampah khusus obat dan juga beberapa apotik di Manokwari, sehingga diharapkan masyarakat dapat mengumpulkan sampah obat dan membuangnya di tempat yang telah disediakan.
Kepala BPOM Manokwari ini juga mengingatkan tentang efek samping dari mengkonsumsi obat kadaluwarsa dapat beresiko menurunkan khasiat dan keamanan obat, salah satu contoh yaitu obat antibiotik yang kadaluwarsa menyebabkan bakteri kebal dan obat yang tidak berkhasiat. Selain itu, berpotensi menimbulkan reaksi merugikan, dimana bisa mengakibatkan kondisi penyakit yang sedang dialami semakin memburuk. (ACM)