Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 31 Agu 2023 13:23 WIT

Diduga Gelapkan Dana Gereja Senilai Rp.220 Juta, Bendahara GKI BZ Diamankan Polisi


 Diduga Gelapkan Dana Gereja Senilai Rp.220 Juta, Bendahara GKI BZ Diamankan Polisi Perbesar

MANOKWARI – Diduga gelapkan dana gereja senilai Rp. 220.000.000 ( dua ratus dua puluh juta rupiah), bendahara gereja berinisial “A” diringkus polisi usai di laporkan oleh pihak gereja.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Manokwari Akp Nirwan Fakaubun di Mapolresta Manokwari, Rabu (30/8/2023). Dirinya menjelaskan, ada LP terkait penggelapan dana sumbangan gereja sejak tahun 2021, yang dilakukan oleh bendahara gereja sendiri. 

“Laporannya masuk bulan Mei lalu oleh anggota gerejanya. Saat ini pelaku sudah 5 hari ditahan di Polresta Manokwari”, ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP. Nirwan Fakaubun

Kasat Reskrim menjelaskan penggelapan dana sumbangan gereja tersebut dilakukan oleh bendahara berinisial “A” pada Gereja GKI Bukit Zaitun. “A” diduga mengambil dana sumbangan gereja sejak tahun 2021, yang diperkirakan mencapai Rp 220 juta untuk keperluan pribadi.

“Itu merupakan dana sumbangan gereja dari tahun 2021, pas di cek ada kekurangan. Nilainya kurang lebih Rp 220 Juta. Diduga digunakan untuk keperluan pribadi”, jelas Kasat.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus penggelapan tersebut sementara “A” akan mendekam di tahanan Polresta Manokwari hingga berkas perkara dan barang bukti dikumpulkan.

Dirinya dikenakan pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Artikel ini telah dibaca 2,163 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL