MANOKWARI – Diduga gelapkan dana gereja senilai Rp. 220.000.000 ( dua ratus dua puluh juta rupiah), bendahara gereja berinisial “A” diringkus polisi usai di laporkan oleh pihak gereja.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Manokwari Akp Nirwan Fakaubun di Mapolresta Manokwari, Rabu (30/8/2023). Dirinya menjelaskan, ada LP terkait penggelapan dana sumbangan gereja sejak tahun 2021, yang dilakukan oleh bendahara gereja sendiri.
“Laporannya masuk bulan Mei lalu oleh anggota gerejanya. Saat ini pelaku sudah 5 hari ditahan di Polresta Manokwari”, ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP. Nirwan Fakaubun
Kasat Reskrim menjelaskan penggelapan dana sumbangan gereja tersebut dilakukan oleh bendahara berinisial “A” pada Gereja GKI Bukit Zaitun. “A” diduga mengambil dana sumbangan gereja sejak tahun 2021, yang diperkirakan mencapai Rp 220 juta untuk keperluan pribadi.
“Itu merupakan dana sumbangan gereja dari tahun 2021, pas di cek ada kekurangan. Nilainya kurang lebih Rp 220 Juta. Diduga digunakan untuk keperluan pribadi”, jelas Kasat.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus penggelapan tersebut sementara “A” akan mendekam di tahanan Polresta Manokwari hingga berkas perkara dan barang bukti dikumpulkan.
Dirinya dikenakan pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.






















