Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 14 Okt 2022 03:13 WIT

Diduga Korupsi 4,5 Milyar Kadishub Papua Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejati


 Diduga Korupsi 4,5 Milyar Kadishub Papua Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejati Perbesar

MANOKWARI – Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat “AK” ditetapkan menjadi tersangka bersama Direktur CV. Kasih “PW” usai diperiksa Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kamis (13/10/2022) sore. Tampak Kepala Dinas Perhubungan dan juga rekanan, keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 15.50 WIT dengan menggunakan rompi tahanan tindak pidana korupsi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang untuk pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama yang bersumber dari APBD Papua Barat Tahun 2021 senilai Rp 4 miliar lebih.

Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, S.H.,M.H bahwa CV. Kasih ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum yang mengajukan nilai penawaran sebesar Rp. 4.5 Milyar.


“Pencairan dan penarikan dana pekerjaan 100% ke dan dari rekening CV. Kasih dengan  pekerjaan yang tidak selesai atau tidak dikerjakan sampai batas waktu pelaksanaan berakhir. Perbuatan itu diketahui oleh kepala dinas perhubungan Papua Barat,” jelas Juniman.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AK dan PW dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor:   Print-03/R.2/Fd.1/10/2022 atas Tersangka AK, dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor:   Print-04/R.2/Fd.1/10/2022 atas Tersangka PAW selama  20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan 01 November 2022.

Dikawal Assisten Tindak Pidana Khusus, Abun Hasbulloh SH.,MH dan Kasidik Djino Talakua SH.,MH, keduanya langsung masuk kedalam mobil tahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari untuk dititipkan sebagai tahanan. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 353 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemprov Papua Barat Gelar Upacara Hut Ri Ke-81 Dengan Lancar Dan Sukses

18 Agustus 2026 - 04:57 WIT

HUT RI ke-81 Momentum Pemuda Untuk Terus Berkarya Mengisi Pembangunan

18 Agustus 2026 - 04:55 WIT

Remisi HUT Ke-81, Binaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya Terima Pengurangan Masa Pidana

17 Agustus 2026 - 21:04 WIT

Gubernur Papua Barat: Remisi Momentum Teguhkan Komitmen Negara Hadir dalam Pembinaan Warga Binaan

17 Agustus 2026 - 12:52 WIT

Dua Remaja Diciduk Jatanras Polda Papua Barat, Diduga Curi Laptop di Sekolah

13 Agustus 2026 - 19:38 WIT

Kapolda Papua Barat Apresiasi Satker Berprestasi, Dorong Integritas dan Pengelolaan Anggaran yang Akuntabel

13 Agustus 2026 - 19:29 WIT

Trending di PAPUA BARAT