MANOKWARI – Angka pelanggaran lalu lintas di Ibukota Provinsi Papua Barat, tepatnya Kabupaten Manokwari diklaim menurun sejak penerapan Electronik Traffic Law Environment (ETLE) di Traffic Light Hj.Bauw Wosi.
Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono saat menggelar coffee morning bersama insan pers, Selasa(9/8/2022) di cafe kebun Lantas Polda Papua Barat.
Kombes Pol Raydian mengatakan selama ini didominiasi pelanggaran tanpa kelengkapan berlalu lintas seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt, termasuk pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Setiap pelanggaran yang tertangkap ETLE akan dikonfirmasi oleh petugas lalu dikirimkan tilang kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan yang ada di STNK.
” Selama ini kami selalu melakukan edukasi baik melalui selebaran termasuk melalui media,” ujarnya.
Selain melakukan edukasi, dalam dua bulan terakhir pihaknya juga melakukan penindakan hukum. Dimana fokus penindakan hukum yaitu pelanggaran yang terlihat secara kasat mata maupun yang berpotensi mengganggu lalu lintas.
“Jangan takut terhadap razia yang dilakukan karena tujuannya adalah meminimalisir dampak jika terjadi kecelakaan. Yang terpenting juga adalah bagaimana membangun budaya tertib berlalu lintas, karena tujuan keselamatan adalah untuk masyarakat sendiri,” jelasnya
Sesuai dengan data Ditlantas Polda Papua Barat, selama bulan Juli 2022 jumlah tilang sebanyak 227 pelanggaran. (ACM_3)






















