Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 5 Jun 2024 13:23 WIT

Ditetapkan Jadi Tersangka, ‘SM’ Akui Bunuh Yahya Sayori Karena Motif Dendam


 Lingkaran merah merupakan 'SM' si pelaku utama pembunuhan 'YS'. Perbesar

Lingkaran merah merupakan 'SM' si pelaku utama pembunuhan 'YS'.

MANOKWARI – Polresta Manokwari kembali mengupdate penetapan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap korban bernama Yahya Sayori. 

Tak tanggung-tanggung, Polresta Manokwari melalui Satreskrim telah menangkap ‘SM’ si pelaku utama kasus pembunuhan tersebut. ‘SM’ sebelumnya telah ditangkap dan diperiksa sebagai saksi, dan kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal itu diungkapkan Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri dalam press release di Mapolresta, Rabu (5/6/2024). Turut mendampingi, Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, Kanit Tipidter Iptu Abeg Guna Utama dan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Manokwari.

Wakapolresta menjelaskan SM yang menjadi otak pelaku pembunuhan Yahya Sayori telah mengakui perbuatannya memang direncanakan karena motif dendam pribadi. Para pelaku yang mengeksekusi YS dijanjikan sejumlah uang dan pemberian babi serta kain timor.

” Berdasarkan hasil penyelidikan tim satreskrim, SM telah mengakui perbuatannya dan memang melakukan pembunuhan ini secara terencana karena motif dendam. Para pelaku yang disuruh, mereka ini dijanjikan sejumlah uang, babi dan kain timor,” ungkap Kompol Sineri.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu menambahkan jika motif yang mendasari SM melakukan pembunuhan berencana adalah murni karena sakit hati sehingga melakukan balas dendam. SM sendiri diketahui merupakan PNS aktif di Pemkab Manokwari.

” Motif SM melakukan pembunuhan ini karena sakit hati dan ingin balas dendam,” ujar Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim menambahkan terkait 4 pelaku lain yang masih buron, saat ini pihaknya telah mengantongi 2 nama sedangkan 2 lainnya belum teridentifikasi karena pelaku yang telah ditangkap mengaku tidak mengenal keduanya.

Dari tangan pelaku SM, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone sedangkan dari pelaku sebelumnya berinisial MT diamankan 1 unit motor.

Atas tindakannya SM sendiri dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancamam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (ACM)

Artikel ini telah dibaca 528 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL