Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 16 Agu 2023 12:19 WIT

Dugaan Korupsi KONI, Polda Papua Barat Sita Barang Bukti Senilai Rp. 20 Milyar


 Dugaan Korupsi KONI, Polda Papua Barat Sita Barang Bukti Senilai Rp. 20 Milyar Perbesar

MANOKWARI – Polda Papua Barat menyita barang bukti uang, Rumah, tanah dan mobil dari kasus dugaan korupsi KONI Papua Barat.

Hal itu diungkap saat press release yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat dipimpin langsung oleh Wadir Krimsus AKBP Ongky Igusnawan dan Kanit Tipidkor Kompol Junaedi Wekeng , di Mapolda Papua Barat, Rabu (16/8/2023).

Wadir Krimsus Polda Papua Barat AKBP Ongky Igusnawan menyampaikan bahwa penanganan kasus ini sudah dilakukan penyidikan mulai anggaran tahun 2019, 2020 dan 2021. Dari hal tersebut dana yang sudah disalurkan sebesar Rp 227. 495.122.000 (277,49 Milyar).

“Dalam pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2019, 2020, 2021, diduga adanya perbuatan melanggar hukum sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 32.079.736.283 (32 Milyar)”, ujarnya.

Dari hasil yang didapat dilakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka DI, AW, L dan sudah dilakukan penahanan di Polda Papua Barat

Barang bukti yang berhasil disita berupa Dokumen proposal pengajuan, Dokumen pencairan dana tahun 2019, 2020 dan 2021, LPJ, buku tabungan dan rekening koran dari KONI Papua Barat serta laporan hasil audit.

Dari hasil tersebut sudah disita aset terduga tersangka berupa uang, mobil, tanah, rumah beserta isinya dengan total sebesar 20.553.250.000, dengan rincian:

Uang tunai : Rp 3.908.250.000

Tanah dan Rumah : Rp 16.200.000.000

2 unit mobil : Rp 445.000.000

Kanit Tipidkor Kompol Junaedi Wekeng turut menambah dari hasil PPATK tidak didapati transaksi melalui rekening.

“Hasil dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tidak didapati transaksi uang melalui rekening sehingga aliran uang dilakukan secara cash”, tambah Kanit.

Ancaman hukuman untuk korupsi yaitu pidana seumur hidup, sedangkan untuk pencucian uang hukumannya paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 10 Milyar. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 912 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL