MANOKWARI – Kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dialami seorang siswi SMA oleh 8 pemuda terus bergulir.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong mengatakan empat tersangka di bawah umur yaitu berinsial GW (15), MM (15), MY (15), JN (16) yang sebelumnya hanya diwajibkan untuk wajib lapor, kini sudah ditahan bersama 4 tersangka dewasa yang telah lebih dulu mendekam di sel tahanan Polresta Manokwari hingga perkara naik tahap II.
“ Delapan orang tersangka sudah mendekam di dalam sel, yang tersangka anak di bawah umur, dalam waktu 15 hari kami akan kejar untuk masuk ke tahap dua”, ungkap Kapolresta kepada wartawan baru-baru ini.
Dirinya berkomitmen untuk tegas terhadap kasus seperti ini, dan tidak akan memberi kesempatan damai antara korban dan pelaku.
“ Harus kita kasih jera orang-orang seperti ini, kalau keluarga atau korban di intimidasi lapor ke kami, kami yang akan tangani”, tegas Kapolresta.
Disinggung terkait informasi yang beredar mengenai adanya video pemerkosaan tersebut dibantah oleh Kapolresta Manokwari. Ia mengatakan timnya tidak menemukan adanya video pemerkosaan yang dimaksud pada handphone (HP) para pelaku.
“Untuk rekaman video saat kejadian tidak ditemukan dari hp pelaku. Kami sudah sita semua hp tidak ditemukan, hanya ditemukan video porno lain”, pungkasnya. (ACM_2)