Menu

Mode Gelap
Semarak Jelang PESPARAWI Nasional XIV, Ratusan Peserta Pawai Keliling Manokwari Bawa Piala Presiden Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian

PAPUA BARAT DAYA · 5 Apr 2024 10:21 WIT

Imigrasi Sorong Deportasi Seorang WNA Overstay Yang Hendak Keluar RI Secara Ilegal


 Imigrasi Sorong Deportasi Seorang WNA Overstay Yang Hendak Keluar RI Secara Ilegal Perbesar

SORONG – Seorang pemuda warga negara Amerika Serikat berisnisial TMM dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (4/4/24) malam. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Ferdy Maulana mengatakan, pemuda Amerika itu dideportasi kembali ke negaranya karena overstay dan melakukan upaya keluar wilayah RI tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). 

“TMM diamankan petugas Imigrasi Sorong setelah melakukan serah terima dari Sat Intelkam Polres Kaimana Papua Barat Daya Minggu (24/3/24) lalu,” ungkap Ferdy. 

Awalnya, pihak imigrasi menerima informasi dari pihak Sat Intelkam Polres Kaimana sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kaimana, bahwa ada satu orang WNA yang sedang berupaya keluar wilayah RI dengan mengayuh sampan. 

Setelah dilakukan koordinasi, petugas Imigrasi Sorong kemudian melakukan pengawasan keimigrasian dan membawa orang asing untuk ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Sorong. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, disimpulkan bahwa TMM warga negara Amerika Serikat terbukti telah tinggal di wilayah RI melebihi izin tinggalnya (overstay) dan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. 

“TMM ini overstay dan tidak bisa membayar denda. Disamping itu dengan berupaya keluar wilayah RI menggunakan sampan itu dapat dianggap kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum sehingga Imigrasi menggunakan wewenang sesuai Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan kemudian dimasukkan ke dalam daftar penangkalan” tegas Ferdy. 

TMM, kata Ferdy, diberangkatkan ke Bandara Internasional Soekarno Hatta melalui Bandara Domine Eduard Osok Sorong, pada Kamis (4/4/2024) pukul 10.30 WIT menggunakan pesawat Batik Air. 

“Tadi pagi (kemarin, 4/4/2024) dengan Batik Air ke Soekarno Hatta. Dilanjutkan dengan Japan Airlines pukul 21.55 WIB tujuan Los Angeles Amerika Serikat” ujar Ferdy. 

Pendeportasian ini dikawal oleh dua orang Analis Keimigrasian Ahli Pertama Imigrasi Sorong Arief Kurnia Aryanto dan Rizqi Naufal. (Rls/ACM)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Jasa Raharja Sorong Gelar FKLL Bahas Hasil Monev Lalu Lintas, Regulasi AKDP & AKAP serta Regulasi Pengemudi Ojek

22 Oktober 2025 - 20:18 WIT

Jasa Raharja Sorong Gelar FKLL Bahas Solusi Cegah Laka Lalin di Jalan Mayamuk-Katapop

30 Juli 2025 - 18:29 WIT

Jasa Raharja Kota Sorong Laksanakan FKLL Bahas Upaya Keselamatan di 3 Kecamatan di Kota Sorong

7 Mei 2025 - 16:27 WIT

Kakanwil Kemenag Papua Barat Resmikan KUA Kabupaten Tambrauw

12 April 2025 - 20:28 WIT

Sinkronisasi Program, Kakanwil Kemenag Papua Barat Bertemu Bupati Tambrauw

12 April 2025 - 20:21 WIT

Kakanwil Kemenag Pabar Buka Aksi Donor Darah dan Gerakan Ekoteologi Sambut Waisak 2569 TB / 2025

12 April 2025 - 20:08 WIT

Trending di PAPUA BARAT DAYA