MANOKWARI – Para korban pencurian dengan kekerasan (curas) diminta tidak berdamai atau dengan kata lain mencabut laporan hanya karena mendapat intimidasi akibat kasus itu.
Hal itu diutarakan Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/3/2023). Ia menegaskan pelaku curas pantas mendapat hukuman setimpal, sehingga apabila ada intimidasi akibat dari kasus yang tengah dihadapi, langsung dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Yang pasti, hukuman untuk memberi efek jera. Para korban yang mendapat intimidasi segera melapor. Jangan mau berdamai,” pinta Kapolresta.
Pengungkapan kasus curas di wilayah hukum Polresta Manokwari, menjadi prioritas. Sejauh ini sejumlah kasus curas berhasil diungkap, salah satunya pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah dinas Kejari yang berhasil ditangkap tim Reskrim Avatar.
“Juga pelaku curas dengan 18 TKP berbeda yang belum lama ini ditangkap Tim Avatar,” bebernya.
Mantan Wadir Narkoba Polda Papua Barat ini mengatakan strong point’ setiap hari, pagi hingga malam untuk menciptakan kondusifitas daerah. Kehadiran polisi diharapkan meminimalisir tindak pidana yang berpotensi terjadi kapan dan di mana saja.
“Kehadiran personil juga untuk membantu kelancaran aktivitas masyarakat Manokwari. Selain menjaga keamanan, juga membantu pengguna jalan karena personil lantas kita masih minim,” singkatnya. (ACM_2)