MANOKWARI – Sempat menghebohkan, seorang suami mencoba membunuh istri dengan menembak bagian dada korban pada Juni lalu akhirnya diamankan oleh Polresta Manokwari.
Hal tersebut diungkapkan saat press rilis di Mapolresta Manokwari, Jumat (23/8/2024), yang dipimpin oleh Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, Kabag Ops Kompol Wisnu Prasetyo, Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, Kasat Narkoba Iptu Diana Alip P. Utama dan Kasi Humas Ipda Jack Rondonuwu.
Kasus penembakan yang sempat menghebohkan masyarakat Manokwari itu terjadi di Kampung Dobut Distrik Manokwari Selatan pada tanggal 22 Juli 2024 lalu kini pelakunya sudah diamankan Polresta Manokwari melalui Satreskrim, dengan pelaku berinisial ‘SS’, dan korban berinisial ‘MS’, dimana keduanya merupakan ke suami istri.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong menjelaskan bahwa suami istri ini sudah lama pisah ranjang dan di pada tanggal kejadian pelaku SS mengajak korban pergi ke kebun dengan alasan memetik cabe.
“Suami dan Istri ini sudah lama pisah ranjang, saat subuh, suami mengajak istri ke kebun dengan alasan mau petik cabe, dan istrinya ikut dengan terpaksa”, ujarnya.
Sesampainya di kebun pelaku langsung menembak korban di bagian dada menggunakan senjata api laras panjang.
“Saat di kebun pelaku menembak dari belakang mengenai bagian dada kanan hingga menebus kedepan”, jelas RB.
Korban sempat meminta pertolongan dan keluarga membawa korban ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan lebih intensif.
“Korban selamat, tapi pelaku langsung melarikan diri. Keluarga langsung buat laporan ke kantor polisi dan kami tindaklanjuti”, kata Kapolresta berdarah Batak itu.
Dari tangan tersangka didapati 2 senjata organik yang diamankan, untuk menembak korban jenis mouser dan satu pucuk senjata api laras panjang jenis Nippon yang diserahkan oleh keluarga ke pihak Kepolisian.
Atas perbuatannya ‘SS dikenakan pasal 338 KUHP pidana tentang sengaja merampas nyawa orang lain dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (ACM_2)