Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 15 Mar 2024 06:42 WIT

Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum Penggugat Punya Bukti Pembayaran Dari Petrus Kasihiw


 Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum Penggugat Punya Bukti Pembayaran Dari Petrus Kasihiw Perbesar

MANOKWARI – Kasus wanprestasi dari penggugat Tedy Renyut (TR)kepada Petrus Kasihiw (PK) masih bergulir di Pengadilan Negeri Manokwari. 

Gugatan Wanprestasi ini adalah yang kedua kalinya yang dilayangkan Pihak Tedy Renyut bersama kuasa hukumnya, dimana sebelumnya gugatan pertama di tahun 2022 dicabut usai dilakukan mediasi.

Gugatan Wanprestasi pertama pada tanggal 16 Desember 2022 lalu dicabut oleh kuasa hukum M. Yasin Djalimun, Bhonto Adnan Wally, Insar, dan Siria Silubun usai penyelesaian melalui mediasi, dimana menghasilkan kesepakatan yang juga dihadiri oleh kuasa hukum yaitu Gregorius Upi, untuk melakukan membayar hutangnya kepada Tedy Renyut.

Kuasa hukum Tedy Renyut, Siria Silubun yang di jumpai di kantornya menyampaikan bahwa dalam gugatan pertama diselesaikan pada tahap mediasi, dimana Ir. Petrus Kasihiw bersedia membayar dan telah membayar sejumlah uang, namun tidak dilanjutkan lagi, sehingga dilayangkan gugatan kedua.

“ Terkait dengan gugatan kepada Ir. Petrus Kasihiw pada tanggal 16 Desember 2022 kami pernah mengajukan gugatan ke PN Manokwari dalam perkara yang sama, namun saat mediasi kami diminta untuk menyelesaikan secara damai “ ujar Silubun.

“ Namun dalam perjalanan, Petrus Kasihiw lalai untuk membayar sehingga Tedy Renyut menggugat lagi di tahun 2023, hingga saat ini perkara masih berjalan dengan agenda pembuktian” jelasnya lagi.

Silubun menyayangkan sebuah pernyataan dari pihak kuasa hukum tergugat bahwa pada sidang perkara pemeriksaan alat bukti dari pihaknya tidak ada yang mengarah kepada tergugat.

“Itu hak kuasa hukum untuk membela kepentingan kliennya, namun saya sayangkan bagaimana bisa menilai dan memahani alat bukti sedangkan menyebut nama kuasa hukumnya saja sudah salah”, ucap Siria.

“Itu artinya dia tidak membaca secara teliti gugatan atau alat bukti yang disodorkan pada saat persidangan sehingga berdampak akan merugikan kliennya sendiri”, tuturnya lagi.

Awal gugatan tersebut , dilayangkan Teddy Renyut dikarenakan PK tidak menyelesaikan hutang/wanprestasi lebih 30 Milyar digugatan pertama yang akhirnya dicabut setelah dilakukan mediasi yang juga dihadiri kuasa hukum tergugat, untuk dapat membayar lagi hutangnya.

Setelah melakukan pembayaran, dengan bukti transaksi yang dimiliki penggugat namun kembali melakukan wanprestasi.

“ Ir. Petrus Kasihiw membayar sejumlah uang untuk membayar pinjaman tersebut sehingga digugatan pertama kami mencabut gugatan” kata Silubun. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 671 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL