Menu

Mode Gelap
Dilaporkan Hilang, ‘YS’ Ditemukan Meninggal Usai Berburu Di Hutan Anggori KASAD Pimpin Sertijab Pangdam XVIII/Kasuari, Kini Dijabat Mayjen TNI Haryanto Pasca Bentrok TNI-Polri Di Sorong, Kapolda PB Himbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Informasi Hoax Arus Mudik Hingga H-2 Lebaran, Tercatat 5.766 Orang Berangkat Dari Bandara Rendani BPOM Manokwari Temukan Takjil Mengandung Bahan Berbahaya

HUKUM & KRIMINAL · 15 Mar 2024 06:42 WIT

Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum Penggugat Punya Bukti Pembayaran Dari Petrus Kasihiw


 Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum Penggugat Punya Bukti Pembayaran Dari Petrus Kasihiw Perbesar

MANOKWARI – Kasus wanprestasi dari penggugat Tedy Renyut (TR)kepada Petrus Kasihiw (PK) masih bergulir di Pengadilan Negeri Manokwari. 

Gugatan Wanprestasi ini adalah yang kedua kalinya yang dilayangkan Pihak Tedy Renyut bersama kuasa hukumnya, dimana sebelumnya gugatan pertama di tahun 2022 dicabut usai dilakukan mediasi.

Gugatan Wanprestasi pertama pada tanggal 16 Desember 2022 lalu dicabut oleh kuasa hukum M. Yasin Djalimun, Bhonto Adnan Wally, Insar, dan Siria Silubun usai penyelesaian melalui mediasi, dimana menghasilkan kesepakatan yang juga dihadiri oleh kuasa hukum yaitu Gregorius Upi, untuk melakukan membayar hutangnya kepada Tedy Renyut.

Kuasa hukum Tedy Renyut, Siria Silubun yang di jumpai di kantornya menyampaikan bahwa dalam gugatan pertama diselesaikan pada tahap mediasi, dimana Ir. Petrus Kasihiw bersedia membayar dan telah membayar sejumlah uang, namun tidak dilanjutkan lagi, sehingga dilayangkan gugatan kedua.

“ Terkait dengan gugatan kepada Ir. Petrus Kasihiw pada tanggal 16 Desember 2022 kami pernah mengajukan gugatan ke PN Manokwari dalam perkara yang sama, namun saat mediasi kami diminta untuk menyelesaikan secara damai “ ujar Silubun.

“ Namun dalam perjalanan, Petrus Kasihiw lalai untuk membayar sehingga Tedy Renyut menggugat lagi di tahun 2023, hingga saat ini perkara masih berjalan dengan agenda pembuktian” jelasnya lagi.

Silubun menyayangkan sebuah pernyataan dari pihak kuasa hukum tergugat bahwa pada sidang perkara pemeriksaan alat bukti dari pihaknya tidak ada yang mengarah kepada tergugat.

“Itu hak kuasa hukum untuk membela kepentingan kliennya, namun saya sayangkan bagaimana bisa menilai dan memahani alat bukti sedangkan menyebut nama kuasa hukumnya saja sudah salah”, ucap Siria.

“Itu artinya dia tidak membaca secara teliti gugatan atau alat bukti yang disodorkan pada saat persidangan sehingga berdampak akan merugikan kliennya sendiri”, tuturnya lagi.

Awal gugatan tersebut , dilayangkan Teddy Renyut dikarenakan PK tidak menyelesaikan hutang/wanprestasi lebih 30 Milyar digugatan pertama yang akhirnya dicabut setelah dilakukan mediasi yang juga dihadiri kuasa hukum tergugat, untuk dapat membayar lagi hutangnya.

Setelah melakukan pembayaran, dengan bukti transaksi yang dimiliki penggugat namun kembali melakukan wanprestasi.

“ Ir. Petrus Kasihiw membayar sejumlah uang untuk membayar pinjaman tersebut sehingga digugatan pertama kami mencabut gugatan” kata Silubun. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 369 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kejati Papua Barat Tangkap 5 Nelayan DPO Atas Kasus Tindak Pidana Perikanan

2 April 2024 - 09:54 WIT

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Musnahkan Ganja Sebanyak 963,626 Gram

22 Maret 2024 - 17:20 WIT

Lagi, Kejati Tetapkan Bendahara Disnakertrans PB Jadi Tersangka Tipikor TPP PNS

18 Maret 2024 - 14:20 WIT

Nekat Curi 4 HP Di RSAL, Dua Pemuda Diamankan Satreskrim Polresta Manokwari

18 Maret 2024 - 13:40 WIT

Korupsi Dana Hibah Sapi 200 Juta, ‘DIU’ Ditangkap Tim Tabur Kejati Papua Barat

18 Maret 2024 - 09:17 WIT

Ketua PBVSI Papua Barat ‘MRFT’ Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Cabor Volly

9 Maret 2024 - 06:19 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL