MANOKWARI – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, berhasil mengamankan 5 Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak yang terlibat tindak pidana perikanan.
Sebelumnya dari perkara ini ada sebanyak 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan Tim Tabur berhasil mengamankan 5 DPO yang berasal dari Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Terpidana Al Ihlas (43) , Mahmud (56), Sainuddin (50), Amri (38), Semmang (38). Pengamanan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar, didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Djasmaniar dan Asisten Intelijen (Asintel) Muh. Bardan, langsung melakukan penjemputan di Bandara Rendani Manokwari sekitar pukul 10.00 WIT, Selasa (2/4/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar, menyampaikan pada hari Senin 01/04/2024 pukul 17.30 bahwa tim tabur tangkap buronan setelah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bone, dan mengamankan 5 orang DPO Dari 12 orang yang sedang dilakukan pencarian.
“Perlu kami sampaikan bahwa hal ini adalah untuk memenuhi dalam Undang-undang, bahwa Jaksa adalah eksekutor terhadap tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap”,ucapnya

Ditambahkan bahwa 5 orang terpidana ini sudah menjalankan proses hukumnya dan ketika dieksekusi tidak memenuhi panggilan Jaksa sehingga masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kemarin yang bersangkutan bisa kita amankan dan pada hari ini kita akan segera laksanakan eksekusi direncanakan di Lapas kelas 2B Manokwari “, tambah Harli.
Dijelaskannya, modus dari para terpidana adalah melakukan penangkapan ikan di luar wilayah tangkapannya. Tidak sesuai dengan surat izin penangkapan ikan atau CV yang seharusnya hanya melakukan penangkapan ikan di daerah Wajo Sulawesi Selatan tapi mereka lakukan penangkapan sampai ke Kabupaten Fakfak.
“Para nelayan ini juga melakukan penangkapan terhadap telur-telur ikan yang dilindungi oleh undang-undang seperti telur ikan terbang (ikan torani) dan ini sudah berlangsung sejak Mei sampai Agustus tahun 2019”, jelas Kajati.

Lima DPO asal Sulsel yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Papua Barat.
Dirinya berkomitmen untuk melakukan hukum agar ada kepastian hukum, pemanfaatan hukum, sehingga Kejaksaan terus melakukan pencarian terhadap orang-orang yang dinyatakan DPO.
“Jaksa tentu tidak hanya hadir di darat tapi kami juga melakukan penegakan hukum secara berkeadilan di laut karena ini adalah persoalan perikanan, laut kita harus kita lindungi”, tegas Siregar.
Dirinya berharap agar para DPO yang masih berada di luar supaya segera menyerahkan diri untuk melaksanakan hukuman yang telah ditetapkan. (ACM_2)






















