Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 27 Feb 2024 08:45 WIT

Kejati Papua Barat Tangkap ‘JB’ DPO Tipikor Pembangunan Pasar Babo T.Bintuni


 Kejati Papua Barat Tangkap ‘JB’ DPO Tipikor Pembangunan Pasar Babo T.Bintuni Perbesar

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengamankan DPO tindak pidana korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo Kab.Teluk Bintuni, yang merugikan negara sebesar 3 Milyar Rupiah.

Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan JB yang merupakan tersangka Tipikor Pembangunan Pasar Rakyat Babo, yang melarikan diri ke Sulawesi Selatan.

Kejati Papua Barat, Harli Siregar Saat Memberikan Keterangan Pers, Selasa(27/2/2024)

Saat diwawancarai, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar menyampaikan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan DPO tersangka Tipikor Pembangunan Pasar Babo di Kabupaten Teluk Bintuni dengan anggaran Rp 6 Milyar. 

“Tersangka sudah di panggil sebanyak 5 kali namun tidak mengindahkan panggilan dan dinyatakan sebagai DPO”, ujarnya.

“Kami sudah melakukan pencarian di sejumlah tempat, dan tanggal 24 kemarin terindikasi DPO berada di Makassar.

Tim secara sigap berkoordinasi dengan Kejati Sulawesi Selatan dan melakukan penangkapan”, lanjut Harli.

Tersangka JB diberi mandat untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi sarana perdagangan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) untuk Pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo Kab.Teluk Bintuni.

Dari dana yang dialokasikan, pembangunan pasar tidak selesai (mangkrak) dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah.

Terhadap penanganan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap untuk terpidana Melianus Jensei selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Tera Ramar selaku PPSPM (Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar) pada sidang putusan tanggal 9 Juni 2023 dan MS selaku Pimpinan cabang PT. Fikri Bangun Persada masih dalam upaya hukum
kasasi.

Untuk sementara JB akan dilakukan penahanan di Manokwari selama 20 hari. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 916 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL