Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 27 Feb 2024 08:45 WIT

Kejati Papua Barat Tangkap ‘JB’ DPO Tipikor Pembangunan Pasar Babo T.Bintuni


 Kejati Papua Barat Tangkap ‘JB’ DPO Tipikor Pembangunan Pasar Babo T.Bintuni Perbesar

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengamankan DPO tindak pidana korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo Kab.Teluk Bintuni, yang merugikan negara sebesar 3 Milyar Rupiah.

Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan JB yang merupakan tersangka Tipikor Pembangunan Pasar Rakyat Babo, yang melarikan diri ke Sulawesi Selatan.

Kejati Papua Barat, Harli Siregar Saat Memberikan Keterangan Pers, Selasa(27/2/2024)

Saat diwawancarai, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar menyampaikan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan DPO tersangka Tipikor Pembangunan Pasar Babo di Kabupaten Teluk Bintuni dengan anggaran Rp 6 Milyar. 

“Tersangka sudah di panggil sebanyak 5 kali namun tidak mengindahkan panggilan dan dinyatakan sebagai DPO”, ujarnya.

“Kami sudah melakukan pencarian di sejumlah tempat, dan tanggal 24 kemarin terindikasi DPO berada di Makassar.

Tim secara sigap berkoordinasi dengan Kejati Sulawesi Selatan dan melakukan penangkapan”, lanjut Harli.

Tersangka JB diberi mandat untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi sarana perdagangan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) untuk Pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo Kab.Teluk Bintuni.

Dari dana yang dialokasikan, pembangunan pasar tidak selesai (mangkrak) dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah.

Terhadap penanganan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap untuk terpidana Melianus Jensei selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Tera Ramar selaku PPSPM (Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar) pada sidang putusan tanggal 9 Juni 2023 dan MS selaku Pimpinan cabang PT. Fikri Bangun Persada masih dalam upaya hukum
kasasi.

Untuk sementara JB akan dilakukan penahanan di Manokwari selama 20 hari. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 926 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL