MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan tersangka YMF dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat tahun 2021 senilai Rp. 3 Milyar, Rabu (16/8/2023).
Dalam wawancara Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar menjelaskan hari ini (red. Rabu) penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan tersangka YMF, dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan dana hibah dari pemerintah Provinsi Papua Barat terkait penyelenggaraan Kongres Pemuda Khatolik.
Dijelaskannya bahwa tersangka mengajukan proposal kepada Pemprov Papua Barat untuk mengadakan Kongres senilai 7 Milyar namun yang direalisasikan sebesar 3 Milyar.
“Pengajuan proposal yang diajukan tidak melalui mekanisme yang semestinya dan Pemprov memberikan dana sebesar 3 Milyar, namun penggunaannya tidak semestinya, karena kongres yang dimaksud tidak terjadi”, ujarnya.
Penyidik setelah melakukan penyelidikan secara maraton dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Harli juga menambahkan Jaksa penyidik melakukan kolaborasi dengan ahli, dalam menghitung kerugian negara. Kemudian akan menjadi bukti kuat untuk proses hukum ke depan.
“Jaksa tidak tunduk pada desakan namun hanya pada pembuktian. Ini merupakan proses yang berjalan”, tutur Kajati.
Untuk keterlibatahn pihak lain, akan mengikuti perkembangananjika nantinya dari keterangan tersangka diduga ada pihak lain, Jaksa akan terus melakukan pengembangan.
Diketahui YMF merupakan Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat periode 2018-2021. YMF setelah di tetapkan sebagai tersangka belum bisa dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani perawatan mesehatan.
“Yang bersangkutan saat ini sedang sakit sehingga menjalani perawatan, jika sudah membaik akan tetap dilakukan penahanan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka”, tutup Kajati.
YMF dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan masa tahanan maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 Milyar. (ACM_2)






















